Jakarta – Di tengah upaya pemerintah mengawinkan pelestarian alam dan budaya, dua kementerian akhirnya meresmikan kerja sama. Pada Selasa (10/3/2026) lalu, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kebudayaan menandatangani Nota Kesepahaman di Jakarta. Ini bukan sekadar formalitas belaka, melainkan langkah strategis untuk menyelaraskan pengelolaan hutan dengan nilai-nilai budaya yang hidup di dalamnya.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, hadir dengan semangat yang jelas. Baginya, hutan lebih dari sekadar paru-paru dunia. “Hutan adalah rumah, identitas, dan warisan leluhur bagi banyak masyarakat kita,” ujarnya.
Ia lantas membeberkan data. Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sekitar 366 ribu hektar kawasan sudah ditetapkan sebagai hutan adat. Pengelolaannya diserahkan kepada Masyarakat Hukum Adat. Targetnya pun ambisius: dalam empat tahun ke depan, angka itu harus meroket hingga 1,4 juta hektar.
“Jadi, menjaga hutan itu sebenarnya sama dengan menjaga budaya kita sendiri,” tegas Raja Juli.
Di sisi lain, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menekankan dasar konstitusional dari langkah ini. Ia mengutip Pasal 32 UUD 1945, yang mewajibkan negara memajukan kebudayaan. Namun, Fadli sadar betul bahwa tugas berat ini bukan cuma tanggung jawang satu kementerian.
Artikel Terkait
PAN Copot Bupati Rejang Lebong Usai Terjaring OTT KPK
15 Warga Binaan Dipindahkan dari Rutan Palu ke Donggala Atasi Kepadatan
Presiden Prabowo Bantu Turunkan Podium Usai Quraish Shihab Panjatkan Doa Khusus di Istana
Material Proyek Gedung Sumbat Drainase, Jalan dan Rumah di Ciapus Bogor Kebanjiran