Menurutnya, laporan itu menyoroti transaksi mencurigakan jual-beli emas oleh toko emas dan perusahaan pemurnian. Emasnya diduga berasal dari pertambangan tanpa izin alias PETI, yang beroperasi dari Kalimantan Barat hingga Papua Barat dalam kurun 2019 sampai 2025.
Dari penyelidikan, terkuak akumulasi transaksi dari tambang ilegal itu memang mencapai angka Rp 25,9 triliun. Uang itu mengalir dari penjualan ke beberapa perusahaan pemurnian dan eksportir.
Untuk mengusut tuntas, penyidik tak tinggal diam. Mereka menggeledah lima lokasi di Nganjuk dan Surabaya akhir Februari lalu. Hasilnya, sejumlah barang bukti disita. Ada emas perhiasan 8,16 kg, emas batangan 51,3 kg yang nilainya sekitar Rp 150 miliar, plus uang tunai Rp 7,13 miliar.
Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka: TW, DW, dan BSW. Karena modusnya kompleks, kasus ini dikembangkan ke ranah tindak pidana pencucian uang. Beberapa perusahaan pun digeledah, termasuk PT Simba Jaya, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam.
Nampaknya, gudang di Penjaringan ini bukan akhir cerita. Bareskrim masih terus membongkar jaringan ekonomi ilegal yang menggerogoti negara.
Artikel Terkait
Menteri PUPR Tinjau Proyek Hunian Warisan Bangsa di Purwakarta, Dijadikan Prototipe Nasional
Sekitar 250 Pengungsi Rohingya dan Warga Bangladesh Hilang di Laut Andaman
Industri Semen Terancam Mati Gara-gara Pasokan Batu Bara Tersendat
Angin Kencang dan Hujan Deras Rusak Rumah, Kendaraan, dan Sekolah di Bogor