Jakarta – Kasus perburuan bersenjata di Taman Nasional Komodo akhirnya bergerak maju. Setelah melalui penyelidikan, berkas perkara tiga tersangka dinyatakan lengkap. Artinya, mereka siap menghadapi persidangan.
Berkas dengan status P-21 itu sudah diterima Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sejak awal April 2026. Tiga orang berinisial AB, AD, dan YA kini menunggu proses hukum berikutnya.
Menurut Dwi Januanto Nugroho, Dirjen Gakkum Kehutanan, kasus ini mendapat perhatian khusus. Lokasinya bukan sembarangan, melainkan kawasan konservasi berstatus Situs Warisan Dunia UNESCO. Jadi, urusannya jauh lebih serius.
“Rusa Timor itu bagian krusial dari rantai makanan Komodo, sekaligus penjaga keseimbangan ekosistem savana,” jelasnya lewat keterangan tertulis.
Dia menambahkan, “Kalau perburuan liar dibiarkan, yang terancam bukan cuma satu jenis satwa. Seluruh tatanan ekologi di sana bisa kacau.”
Semua ini berawal dari sebuah operasi gabungan yang cukup menegangkan, tepatnya pada suatu Minggu dini hari di pertengahan Desember 2025. Saat petugas dari Gakkum Jabalnusra dan Polri mencoba menghentikan sebuah perahu motor di perairan dekat Pulau Komodo, situasi langsung memanas.
Bukannya menyerah, para pelaku malah melepaskan tembakan. Kontak senjata pun tak terhindarkan, berlanjut hingga ke wilayah Selat Sape. Dari situasi mencekam itu, petugas berhasil menangkap tiga orang. Sayangnya, lima lainnya berhasil kabur dan sampai sekarang masih dicari.
Artikel Terkait
Sekitar 250 Pengungsi Rohingya dan Warga Bangladesh Hilang di Laut Andaman
Industri Semen Terancam Mati Gara-gara Pasokan Batu Bara Tersendat
Angin Kencang dan Hujan Deras Rusak Rumah, Kendaraan, dan Sekolah di Bogor
Ketua DPD RI Janji Kawal Aspirasi Pembangunan Lebong hingga ke Kementerian