Dari pengembangan kasus, petugas menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Ada senjata api rakitan, peluru aktif kaliber 5,56 mm, selongsong bekas, hingga bangkai seekor rusa yang jadi korban perburuan. Kapal kayu yang dipakai pelaku juga turut diamankan.
Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penanganannya tidak setengah-setengah.
“Kami tangani dengan serius dan menyeluruh. Pengejaran tidak berhenti pada tiga tersangka ini. Lima pelaku buron lainnya tetap dalam target kami,” tegas Aswin.
Ancaman hukum yang mereka hadapi cukup berat. Pasal yang dijepretkan berlapis, menyangkut UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan UU Darurat tentang senjata api ilegal. Bisa-bisa mereka mendekam di penjara hingga 10 tahun, plus denda yang mencapai miliaran rupiah.
Penyelesaian berkas ini, di sisi lain, menunjukkan upaya nyata Kementerian Kehutanan. Mereka berkomitmen melindungi kawasan konservasi dari kejahatan terorganisir yang tak hanya mengancam satwa langka, tapi juga nyawa petugas di lapangan.
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio | Editor: Redaksi
Artikel Terkait
DPR Soroti Blokade AS di Selat Hormuz, Peringatkan Risiko Eskalasi Global
Menteri Bappenas Soroti Inovasi Bahan Bakar Sawit dari Kampus untuk Dukung B50
Tiang Kabel Optik Ambruk di Mangga Besar, Lalu Lintas Terganggu
Barcelona Tumbang, Atletico Madrid Lolos ke Semifinal Liga Champions