Rentetan dugaan inilah yang menjerat mereka dengan pasal berat. Mereka disangkakan melanggar UU Tipikor, tepatnya Pasal 12 huruf e atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Operasi kemarin sendiri cukup ricuh. Awalnya KPK mengamankan 18 orang, tapi hanya 13 yang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di antara mereka yang terbawa, ada adik kandung Bupati Gatut, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD Tulungagung. Kebetulan dia sedang bersama sang bupati saat OTT digelar.
Soal barang bukti, KPK mengaku menyita sejumlah uang tunai. Meski begitu, nilai pastinya masih diteliti.
"Dalam kegiatan ini tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, tanpa mau merinci lebih jauh.
Gatut kini harus menghadapi proses hukum yang panjang. Dari balik jeruji rutan, dia memulai babak baru yang suram dalam karir politiknya.
Artikel Terkait
Intelijen AS Ungkap Rencana Pengiriman Rudal Anti-Pesawat China ke Iran
Imigrasi Siapkan Jalur Cepat dan Tim Khusus untuk Atlet Asing
Duel Dua Rising Star BRI Liga 1: Malut United Vs Dewa United di Ternate
Rennes Kalahkan Angers, Perkuat Peluang ke Liga Champions