Operasi Tangkap Tangan KPK kemarin akhirnya berujung pada penetapan tersangka. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, resmi ditetapkan sebagai tersangka, begitu pula ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Mereka diduga kuat terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung sendiri.
Tak butuh waktu lama, KPK langsung bergerak cepat. Keduanya sudah ditahan.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka," jelas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/4/2026).
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, mulai hari ini sampai 30 April nanti," lanjut Asep. "Tempatnya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK."
Kasusnya ternyata tak cuma soal pemerasan. Menurut penelusuran penyidik, Gatut juga diduga main kotor dalam sejumlah proyek pengadaan. Dia disebut menitipkan vendor tertentu untuk proyek alat kesehatan di RSUD setempat, misalnya. Modus serupa juga dipakai untuk mengamankan proyek jasa kebersihan dan keamanan bagi rekanannya.
Artikel Terkait
Intelijen AS Ungkap Rencana Pengiriman Rudal Anti-Pesawat China ke Iran
Imigrasi Siapkan Jalur Cepat dan Tim Khusus untuk Atlet Asing
Duel Dua Rising Star BRI Liga 1: Malut United Vs Dewa United di Ternate
Rennes Kalahkan Angers, Perkuat Peluang ke Liga Champions