Mengenal Uang Kartal dan Giral: Perbedaan Penerbit, Bentuk, dan Kekuatan Hukum

- Sabtu, 11 April 2026 | 19:45 WIB
Mengenal Uang Kartal dan Giral: Perbedaan Penerbit, Bentuk, dan Kekuatan Hukum

(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Eko Nordiansyah)

Inti Perbedaannya, di Mana Sih?

Supaya lebih jelas, berikut tiga poin kunci yang membedakan keduanya:

  1. Siapa yang Menerbitkan? Uang kartal adalah monopoli bank sentral (BI). Sementara, uang giral lahir dari bank umum, berdasarkan simpanan nasabahnya.
  2. Bentuk Fisik. Ini yang paling kentara. Uang kartal punya wujud nyata: kertas dan logam. Uang giral? Ia cuma catatan digital di sistem bank. Kamu akses lewat buku tabungan, kartu ATM, atau aplikasi.
  3. Penerimaan Hukum. Ini penting. Setiap orang diwajibkan oleh undang-undang untuk menerima uang kartal. Tapi untuk uang giral? Hak untuk menolak itu ada. Sebuah toko bisa saja bilang, "Maaf, kami cuma terima tunai," atau menolak cek karena khawatir tak cair.

Lantas, mana yang lebih unggul? Jawabannya nggak mutlak.

Memang, tren masyarakat tanpa uang tunai (cashless society) kian kuat, dan uang giral mulai mendominasi nilai transaksi nasional. Tapi, jangan lupakan peran uang kartal. Keberadaannya tetap krusial, terutama untuk menjangkau daerah-daerah pelosok di mana akses perbankan masih terbatas. Untuk transaksi kecil-kecilan di pasar tradisional, uang tunai masih jadi raja.

Jadi, keduanya punya peran dan porsinya masing-masing. Yang jelas, memahami perbedaan ini membantu kita jadi lebih cerdas dalam mengelola transaksi sehari-hari.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar