Agar prosesnya lancar, persiapkan semua berkas dari rumah. Jangan sampai datang tapi dokumennya kurang. Syarat utamanya sih sederhana: bawa SIM asli yang masih berlaku dan KTP asli beserta fotokopinya. Bisa juga pakai Surat Keterangan pengganti E-KTP yang masih berlaku.
Tapi, ada beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan:
- Layanan ini untuk perpanjangan SIM A dan C dari seluruh Indonesia.
- Usahakan perpanjang jauh hari sebelum masa berlaku habis. Jangan nunggu mepet!
- Pendaftaran dibuka Senin sampai Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB.
- Kamu juga harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Surat sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Polri juga wajib.
Bagi penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar, tetap berhak mengajukan permohonan. Syaratnya sama, harus dilengkapi surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan memenuhi persyaratan.
Intinya, punya SIM itu wajib hukumnya buat setiap pengendara. Kalau ketahuan bawa kendaraan tanpa SIM, sanksinya sudah diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas. Rugi kan?
Demikian info seputar SIM Keliling Bandung hari ini. Semoga memudahkan urusan kamu. Selamat pagi dan hati-hati di jalan!
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan dan Penyekapan Anak 10 Tahun di Cirebon
Geopolitik Panas Ganggu Pasokan Minyak, Aktivis Dorong Percepatan Pengurangan Plastik Sekali Pakai
Empat Pelaku Penipuan Mengatasnamakan Pimpinan KPK Ditangkap di Jakarta
Dari Limbah Gula Merah Bone, Dainichi Kuasai 90% Pasar Indonesia Timur