Begitu kejadian terjadi, korban langsung dilarikan keluarga dan tetangga ke RS Persahabatan Rawamangun. Mereka buru-buru mencari pertolongan medis.
"Petugas juga segera menuju RS Persahabatan Rawamangun untuk memastikan kondisi korban serta melakukan proses visum et repertum sebagai bagian dari pembuktian hukum," jelas Andre.
Penyelidikan pun berjalan. Polisi memeriksa saksi, menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim Buser Polsek Cakung lalu melakukan pengejaran intensif.
Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Saat ditangkap, MH masih membawa barang bukti. Sebilah golok bergagang kayu cokelat yang diduga menjadi senjata pembacok itu langsung disita petugas. Itu jadi barang bukti utama.
Tapi bukan cuma golok. Polisi juga mengamankan rekaman CCTV dan tentu saja hasil visum korban. Semua barang bukti ini akan memperkuat proses penyidikan nantinya.
Andre menegaskan pasal yang akan menjerat MH. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius.
Untuk sementara, MH diamankan di Mapolsek Cakung. Pemeriksaan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap motif dan duduk perkara sebenarnya di balik insiden tragis ini.
Artikel Terkait
Oracle PHK Ribuan Karyawan demi Investasi AI, Tapi Gaji CFO Baru Capai Miliaran Rupiah
BEI Ungkap 9 Emiten dengan Kepemilikan Saham Terlalu Terkonsentrasi
Presiden Prabowo Dikawal Enam Jet Tempur dalam Penerbangan ke Magelang, Sambut HUT ke-80 TNI AU
Pemerintah Arahkan Motor Listrik untuk Pasar Domestik, Motor BBM Digenjot Ekspor