Bupati Pati, Sudewo, resmi masuk dalam daftar tersangka KPK. Kali ini, kasusnya terkait dengan proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Menariknya, penunjukan statusnya ini bukan karena perannya sebagai bupati.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan di kantornya di Kuningan, Kamis lalu. Ia menegaskan bahwa posisi Sudewo dalam penyelidikan ini adalah sebagai mantan anggota DPR.
"Jadi begini, dalam kasus DJKA Kemenhub ini, SDW ditetapkan bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Pati," ujar Budi.
"Melainkan sebagai anggota Komisi V DPR RI dulu, yang memang punya hubungan kerja dengan Kementerian Perhubungan."
Menurut penjelasan Budi, saat duduk di Komisi V, Sudewo punya wewenang pengawasan, termasuk terhadap berbagai proyek di tubuh DJKA. Nah, dari situlah masalahnya mulai muncul. Alih-alih menjalankan pengawasan dengan bersih, justru ada indikasi kuat aliran dana mengarah padanya.
"Namun begitu, malah muncul dugaan ada uang yang mengalir dari proyek-proyek pembangunan DJKA di beberapa lokasi ke SDW," paparnya lebih lanjut.
Keterangan ini bukan asal dugaan. KPK mengaku sudah mengumpulkan bukti yang cukup meyakinkan.
"Ini sudah kami konfirmasi dari sejumlah saksi yang kami periksa. Fakta-fakta di persidangan para terdakwa lain juga mengarah ke sana. Makanya, kami ambil langkah menetapkan SDW sebagai tersangka," tambah Budi.
Sebenarnya, penetapan tersangka ini sudah diumumkan lebih awal. Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK, pada Selasa (20/1) lalu mengonfirmasi bahwa kasus DJKA telah naik ke tahap penyidikan dan Sudewo termasuk di dalamnya.
"Benar. Ini sekaligus menjadi pintu masuk dan pengembangan kasus DJKA yang kini statusnya sudah penyidikan. Iya, Sudewo sudah ditetapkan," terang Asep dalam jumpa pers.
Soal pemeriksaan, Sudewo bukanlah nama baru bagi penyidik KPK. Ia tercatat sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan. Pertama pada akhir Agustus tahun lalu, lalu yang kedua di bulan September.
Kini, kasusnya semakin berliku. Mantan anggota dewan itu harus berhadapan dengan proses hukum yang serius.
Artikel Terkait
Empat Libur Nasional dan Dua Cuti Bersama Warnai Bulan Mei 2026
DPRD DKI Hormati Proses Hukum Tersangka Longsor Bantargebang, Soroti Tata Kelola Sampah yang Tak Kunjung Membaik
Warga Nganjuk Tabrakkan Motor ke Perampok Bersajam, Selamat dari Maut Usai Lembur Tengah Malam
Kakak Syok Adiknya Tiba-Tiba Lancar Bahasa Inggris Usai Masuk Sekolah Rakyat Gratis