Bupati Pati, Sudewo, resmi masuk dalam daftar tersangka KPK. Kali ini, kasusnya terkait dengan proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Menariknya, penunjukan statusnya ini bukan karena perannya sebagai bupati.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan di kantornya di Kuningan, Kamis lalu. Ia menegaskan bahwa posisi Sudewo dalam penyelidikan ini adalah sebagai mantan anggota DPR.
"Jadi begini, dalam kasus DJKA Kemenhub ini, SDW ditetapkan bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Pati," ujar Budi.
"Melainkan sebagai anggota Komisi V DPR RI dulu, yang memang punya hubungan kerja dengan Kementerian Perhubungan."
Menurut penjelasan Budi, saat duduk di Komisi V, Sudewo punya wewenang pengawasan, termasuk terhadap berbagai proyek di tubuh DJKA. Nah, dari situlah masalahnya mulai muncul. Alih-alih menjalankan pengawasan dengan bersih, justru ada indikasi kuat aliran dana mengarah padanya.
"Namun begitu, malah muncul dugaan ada uang yang mengalir dari proyek-proyek pembangunan DJKA di beberapa lokasi ke SDW," paparnya lebih lanjut.
Artikel Terkait
Gus Ipul Kerahkan Bantuan Darurat Usai Puting Beliung Hancurkan Karangpandan
Kisah Heroik Pekerja Migran Warnai Pertemuan Pimpinan Parlemen Indonesia-Korsel
Buaya Lisa, Penghuni Santai Kali Caringin yang Jadi Tontonan Warga Depok
Genangan di Jalan DI Pandjaitan Mulai Surut, Lalu Lintas Perlahan Pulih