Bupati Pati, Sudewo, resmi masuk dalam daftar tersangka KPK. Kali ini, kasusnya terkait dengan proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Menariknya, penunjukan statusnya ini bukan karena perannya sebagai bupati.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan di kantornya di Kuningan, Kamis lalu. Ia menegaskan bahwa posisi Sudewo dalam penyelidikan ini adalah sebagai mantan anggota DPR.
"Jadi begini, dalam kasus DJKA Kemenhub ini, SDW ditetapkan bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Pati," ujar Budi.
"Melainkan sebagai anggota Komisi V DPR RI dulu, yang memang punya hubungan kerja dengan Kementerian Perhubungan."
Menurut penjelasan Budi, saat duduk di Komisi V, Sudewo punya wewenang pengawasan, termasuk terhadap berbagai proyek di tubuh DJKA. Nah, dari situlah masalahnya mulai muncul. Alih-alih menjalankan pengawasan dengan bersih, justru ada indikasi kuat aliran dana mengarah padanya.
"Namun begitu, malah muncul dugaan ada uang yang mengalir dari proyek-proyek pembangunan DJKA di beberapa lokasi ke SDW," paparnya lebih lanjut.
Artikel Terkait
Pemerintah Kebut Persiapan Jalan dan Sistem Lalu Lintas untuk Mudik Lebaran 2026
DK PBB Serukan Iran Hentikan Segala Serangan di Kawasan Teluk
DPR Sahkan Lima Nama Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031
IHSG Mengawali Perdagangan dengan Kenaikan Tipis di Tengah Sentimen Global Campur Aduk