Kejagung Tetapkan Mohammad Riza Chalid Tersangka Kedua untuk Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak

- Jumat, 10 April 2026 | 07:10 WIB
Kejagung Tetapkan Mohammad Riza Chalid Tersangka Kedua untuk Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak

Akibat ulah mereka, negara rugi besar. Saking besarnya, angka kerugian mencapai Rp 285 triliun, gabungan dari kerugian keuangan dan perekonomian negara. Total, ada 18 orang yang jadi tersangka dalam kasus ini.

Hilang Bagai Ditelan Bumi

Sejak status tersangka itu melekat, Riza Chalid seperti menghilang. Dia tak pernah memenuhi panggilan penyidik, sekalipun rumahnya sudah digeledah. Kejagung pun gerah.

Pada Agustus 2025, mereka resmi memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kabar burung kemudian beredar: Riza dikabarkan telah menetap di Malaysia. Spekulasi itu agaknya punya dasar. Dari data perlintasan, dia tercatat telah keluar Indonesia sejak Februari 2025 beberapa bulan sebelum namanya jadi buruan.

Kini, dengan status tersangka barunya, pencarian terhadap Riza Chalid dipastikan akan semakin digencarkan. Kasus lama belum tuntas, kasus baru sudah menunggu.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar