MURIANETWORK.COM -Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi seharusnya mengetahui kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, di antaranya dengan cara mengoplos BBM dengan RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 atau (Pertamax).
Kasus dugaan pencampuran Pertalite menjadi Pertamax itu ditaksir merugikan negara Rp 193,7 triliun.
"Kasus oplosan ini terjadi tahun 2018 sampai tahun 2023 atau saat Jokowi berkuasa," kata pengamat politik dan pemerhati bangsa Tony Rosyid melalui keterangan tertulisnya, Kamis 6 Maret 2025.
Selain itu, menurut Tony, ketika kasus oplosan terjadi, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) adalah Basuki Tjajaja Purnama alias Ahok
Ahok menjadi Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024.
Artikel Terkait
Jokowi-Prabowo Bertemu, Ternyata Ini yang Dibahas!
Gerindra Bela Prabowo Disindir Anies: Ternyata Ini Sikap Presiden yang Sebenarnya!
AHY Cawapres 2029? SBY dan Prabowo Dituding Bikin Skema Mengejutkan!
Anies Sindir Pemerintah Soal Kebijakan Dadakan: Transparansi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban!