MURIANETWORK.COM -Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi seharusnya mengetahui kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, di antaranya dengan cara mengoplos BBM dengan RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 atau (Pertamax).
Kasus dugaan pencampuran Pertalite menjadi Pertamax itu ditaksir merugikan negara Rp 193,7 triliun.
"Kasus oplosan ini terjadi tahun 2018 sampai tahun 2023 atau saat Jokowi berkuasa," kata pengamat politik dan pemerhati bangsa Tony Rosyid melalui keterangan tertulisnya, Kamis 6 Maret 2025.
Selain itu, menurut Tony, ketika kasus oplosan terjadi, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) adalah Basuki Tjajaja Purnama alias Ahok
Ahok menjadi Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024.
Artikel Terkait
Prabowo Gebrak Meja: Wisata Bencana Jadi Ujian Loyalitas Kabinet
Said Didu Beri Sinyal Bahaya: Kudeta Sunyi Mengintai Istana?
Prabowo Geram, Larang Pejabat Wisata Bencana
Banjir Bandang Sumatera: Penegakan Hukum atau Pencarian Kambing Hitam?