MURIANETWORK.COM -Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi seharusnya mengetahui kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, di antaranya dengan cara mengoplos BBM dengan RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 atau (Pertamax).
Kasus dugaan pencampuran Pertalite menjadi Pertamax itu ditaksir merugikan negara Rp 193,7 triliun.
"Kasus oplosan ini terjadi tahun 2018 sampai tahun 2023 atau saat Jokowi berkuasa," kata pengamat politik dan pemerhati bangsa Tony Rosyid melalui keterangan tertulisnya, Kamis 6 Maret 2025.
Selain itu, menurut Tony, ketika kasus oplosan terjadi, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) adalah Basuki Tjajaja Purnama alias Ahok
Ahok menjadi Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024.
Artikel Terkait
Analis Bongkar Agenda Terselubung di Balik Janji Kerja Mati-Matian Jokowi untuk PSI
Kata Cangkem Dahnil Anzar Picu Gelombang Tuntutan Pencopotan
Desakan Pencopotan Dahnil Menguat, dari Internal Muhammadiyah
Kritik PBNU: Respons Dahnil Dinilai Abaikan Etika Pejabat Publik