Nama Mohammad Riza Chalid kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Kejagung menetapkannya sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Kasusnya terkait dugaan korupsi pengadaan minyak di Pertamina Energy Trading Limited atau Petral, yang terjadi antara tahun 2008 hingga 2015.
Sebenarnya, ini bukan perkara pertama bagi pengusaha yang kerap disingkat MRC itu. Di Kejagung, dia sudah terjerat dua kasus korupsi pengadaan minyak. Kasus pertamanya menjeratnya tahun lalu, terkait tata kelola minyak mentah di PT Pertamina dan anak perusahaannya untuk periode 2018-2023.
Dalam kasus pertama itu, Riza disebut-sebut berperan sebagai Beneficial Owner dua perusahaan: PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Menurut penjelasan Kejagung di sebuah jumpa pers pada Juli 2025, dia diduga melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola minyak di Pertamina.
Direktur Penyidikan Jampidsus saat itu, Abdul Qohar, membeberkan lebih detail. Katanya, Riza bersama tiga tersangka lain menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak dengan cara yang tak wajar.
“Mereka memasukkan rencana kerja sama itu padahal Pertamina sebenarnya belum butuh tambahan penyimpanan stok,” ujar Qohar waktu itu.
Tak cuma itu. Skema kepemilikan aset terminal dalam kontrak sengaja dihilangkan. Yang paling parah, harga kontraknya ditetapkan sangat tinggi, jauh di atas kewajaran.
Artikel Terkait
Ekonom: Ketegangan Timur Tengah dan Sinyal The Fed Tekan Rupiah
SIM Keliling Bandung Buka di Dua Titik Hari Ini, Khusus Perpanjang SIM A dan C
Lima Lembaga Intelijen yang Membentuk Peta Kekuatan Global
TAUD Ungkap Dugaan Serangan Terorganisir Melibatkan 16 Orang terhadap Andrie Yunus