Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Haji 2026 untuk Berantas Penipuan dan Ilegal

- Kamis, 09 April 2026 | 21:45 WIB
Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Haji 2026 untuk Berantas Penipuan dan Ilegal

Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas, Berantas Haji Ilegal dan Penipuan

Kabar terbaru datang dari Jakarta. Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah akhirnya sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026. Tujuannya jelas: melindungi calon jemaah dari jerat praktik haji ilegal dan berbagai modus penipuan yang kian merajalela.

Pertemuan antara Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Kantor Kemenhaj, Kamis (9/4/2026), menjadi momen penandatanganan kesepakatan itu. Ini bukan inisiatif biasa, melainkan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin jaminan perlindungan menyeluruh bagi jemaah.

Menurut Komjen Dedi, Satgas ini akan bekerja secara terpadu, dari pusat hingga ke daerah. Pendekatannya pun menyeluruh. “Satgas ini kami bentuk untuk memastikan masyarakat terlindungi dan tidak menjadi korban penipuan dengan berbagai modus,” tegasnya.

Rencananya, langkah pertama adalah edukasi masif. Polri akan gencar menyosialisasikan bahaya travel ilegal agar masyarakat tidak mudah tertipu. Setelah itu, pengawasan ketat akan dilakukan di titik-titik rawan seperti bandara dan pelabuhan. Baru kemudian, penindakan tegas akan dijalankan terhadap para pelaku.

Untuk mempermudah, akan dibuka hotline pengaduan terpadu. Harapannya, respons terhadap laporan masyarakat bisa lebih cepat.

Data yang diungkapkan Komjen Dedi cukup mencengangkan. Saat ini, ada 42 kasus penipuan haji yang masih diproses hukum, ditambah 1 kasus yang sudah masuk tahap lanjut. Total kerugiannya? Mencapai Rp 92,64 miliar. Angka yang fantastis dan memilukan.

Bukan hanya angka tahun ini yang perlu diwaspadai. Pada 2025 lalu, aparat berhasil mencegah 1.243 calon jemaah berangkat menggunakan visa non-haji. Titik terbesar pencegahannya justru di Bandara Soekarno-Hatta. Temuan ini, kata Dedi, membuktikan bahwa pengawasan harus diperkuat secara sistematis, tidak bisa setengah-setengah.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar