Di sisi lain, angka ketidakpatuhan di Surabaya ternyata masih memprihatinkan. Per awal April 2026, ada ribuan kasus menunggak. Untuk nafkah anak saja, hampir 5.000 perkara belum tuntas. Yang paling banyak dilalaikan adalah nafkah mut’ah, dengan lebih dari 7.000 kasus tertunggak.
Langkah tegas sudah diambil. Dari total sekitar 11 ribu data yang diawasi, sistem telah menghentikan layanan untuk lebih dari 8.180 orang. Mereka tak bisa mengurus apa-apa sebelum urusan nafkahnya beres.
Menariknya, inovasi Surabaya ini malah menarik perhatian dunia. Lembaga peradilan tertinggi Australia, setara Mahkamah Agung kita, pernah datang khusus untuk mempelajari program ini. Bahkan, di dalam negeri, ada wacana untuk menjadikannya program nasional.
Eri berharap kebijakan ini jadi pengingat yang keras. Tanggung jawab itu tidak hilang begitu saja karena selembar surat cerai.
Pesan akhirnya sederhana: penuhi putusan pengadilan, atau hadapi konsekuensinya di seluruh layanan publik kota.
Artikel Terkait
Anak di Lahat Tega Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandung Gara-gara Tak Diberi Uang Judi
Dubes UEA Ungkap 85% Serangan Iran Arahkan ke Negara Teluk dan Yordania
Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Magelang
China Perluas Layanan Kereta Cepat untuk Anjing dan Kucing ke 121 Stasiun