Surabaya Blokir Layanan Publik bagi Mantan Suami Lalai Bayar Nafkah

- Rabu, 08 April 2026 | 18:10 WIB
Surabaya Blokir Layanan Publik bagi Mantan Suami Lalai Bayar Nafkah

Surabaya Kunci Layanan Publik untuk Mantan Suami yang Lalai Nafkah

Bagi para ayah di Surabaya yang lalai memberi nafkah pascaperceraian, kini ada konsekuensi serius. Akses mereka untuk mengurus KTP atau mendapatkan layanan publik lainnya bisa ditangguhkan. Ini bukan ancaman kosong, melainkan kebijakan nyata yang sudah berjalan sejak 2023.

Kebijakan ini lahir dari keprihatinan Wali Kota Eri Cahyadi. Ia kerap menemukan cerita pilu saat turun ke lapangan.

“Banyak ibu-ibu bilang, ‘Pak, saya sudah tidak bisa kerja, ke mana suaminya?’,” kata Eri, menirukan keluhan yang didengarnya. “Ternyata sudah pisah dan tidak dinafkahi. Mengetahui itu, saya langsung bertemu dengan Ketua Pengadilan Agama.”

Dari pertemuan itulah, tercipta kolaborasi unik. Dinas Kependudukan dan Pengadilan Agama kini terhubung secara data. Sistem mereka terintegrasi. Jadi, begitu ada putusan pengadilan soal nafkah yang tak dipatuhi, petugas langsung bisa mengetahuinya. Layanan kependudukan si lelaki pun otomatis tak bisa dilanjutkan.

Eri bersikukuh, perceraian tidak memutus tanggung jawab seorang ayah.

“Mau nikah lagi, tapi tidak mau merawat anaknya? Tidak bisa. Tidak ada yang namanya ‘bekas anak’. Dia tetap darah dagingnya. Hormatilah perempuan,” tegasnya. “Kalau tidak menafkahi, ya layanan KTP-nya macet. Dia juga tak bisa menikmati fasilitas publik.”

Namun begitu, penangguhan ini tidak bersifat selamanya. Eddy Christijanto dari Dinkominfo Surabaya menjelaskan mekanismenya. Begitu kewajiban nafkah dilunasi, sistem akan membuka aksesnya secara otomatis. Prosesnya tidak manual.

“Bukan diblokir permanen. Tapi di layanan akan muncul pemberitahuan. E-Kitir akan menunjukkan bahwa pemohon punya kewajiban dari putusan Pengadilan Agama nomor sekian yang belum dipenuhi,” jelas Eddy. “Mereka harus ke PA dulu, bayar, baru sistem terbuka.”

Di sisi lain, angka ketidakpatuhan di Surabaya ternyata masih memprihatinkan. Per awal April 2026, ada ribuan kasus menunggak. Untuk nafkah anak saja, hampir 5.000 perkara belum tuntas. Yang paling banyak dilalaikan adalah nafkah mut’ah, dengan lebih dari 7.000 kasus tertunggak.

Langkah tegas sudah diambil. Dari total sekitar 11 ribu data yang diawasi, sistem telah menghentikan layanan untuk lebih dari 8.180 orang. Mereka tak bisa mengurus apa-apa sebelum urusan nafkahnya beres.

Menariknya, inovasi Surabaya ini malah menarik perhatian dunia. Lembaga peradilan tertinggi Australia, setara Mahkamah Agung kita, pernah datang khusus untuk mempelajari program ini. Bahkan, di dalam negeri, ada wacana untuk menjadikannya program nasional.

Eri berharap kebijakan ini jadi pengingat yang keras. Tanggung jawab itu tidak hilang begitu saja karena selembar surat cerai.

“Jadi tolong, hormati kaum yang rentan: perempuan dan anak-anak. Saya tidak akan pernah buka pelayanannya kalau kewajiban belum dibayar,” harapnya.

Pesan akhirnya sederhana: penuhi putusan pengadilan, atau hadapi konsekuensinya di seluruh layanan publik kota.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar