Kuasa Hukum Desak Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

- Rabu, 08 April 2026 | 16:50 WIB
Kuasa Hukum Desak Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Tak hanya berhenti pada kritik, mereka pun mengambil langkah hukum. Salah satunya dengan mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi. Targetnya Pasal 74, yang selama ini kerap jadi dalih mengadili prajurit pelaku pidana umum di lingkungan militer.

"Ini upaya kami," jelas Fadhil.

Di sisi lain, tekanan juga akan terus dilakukan. Mereka berencana melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, mendorong polisi untuk memprosesnya lebih lanjut. Laporan polisi model B dari Andrie akan segera diajukan.

Sayangnya, upaya mereka sejauh ini seperti berjalan sendiri. Fadhil menyinggung lemahnya fungsi pengawasan dari stakeholder lain, seperti DPR. Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III pada 31 Maret lalu, misalnya, belum juga membuahkan hasil yang konkret.

"Komisi I dan Komisi XIII yang terkait urusan intelijen dan HAM pun belum ada informasi lanjutan. Tapi kami tidak akan menyerah, kami akan terus mendorong," imbuhnya, menutup pernyataan dengan nada tekad yang kentara.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar