Tak hanya berhenti pada kritik, mereka pun mengambil langkah hukum. Salah satunya dengan mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi. Targetnya Pasal 74, yang selama ini kerap jadi dalih mengadili prajurit pelaku pidana umum di lingkungan militer.
"Ini upaya kami," jelas Fadhil.
Di sisi lain, tekanan juga akan terus dilakukan. Mereka berencana melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, mendorong polisi untuk memprosesnya lebih lanjut. Laporan polisi model B dari Andrie akan segera diajukan.
Sayangnya, upaya mereka sejauh ini seperti berjalan sendiri. Fadhil menyinggung lemahnya fungsi pengawasan dari stakeholder lain, seperti DPR. Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III pada 31 Maret lalu, misalnya, belum juga membuahkan hasil yang konkret.
"Komisi I dan Komisi XIII yang terkait urusan intelijen dan HAM pun belum ada informasi lanjutan. Tapi kami tidak akan menyerah, kami akan terus mendorong," imbuhnya, menutup pernyataan dengan nada tekad yang kentara.
Artikel Terkait
Polisi Tanah Datar Periksa Kelengkapan Kendaraan Rekannya Sendiri dalam Razia
Anak di Lahat Tega Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandung Gara-gara Tak Diberi Uang Judi
Dubes UEA Ungkap 85% Serangan Iran Arahkan ke Negara Teluk dan Yordania
Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Magelang