Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Maidi sebagai tersangka. Dugaan kuat, Maidi meminta sejumlah fee dari proses perizinan usaha di wilayahnya.
"Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun," kata Budi Prasetyo dalam kesempatan terpisah, Kamis (22/1) lalu di gedung KPK Kuningan.
"Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga," tambahnya.
Hingga saat ini, uang tunai senilai Rp 550 juta telah disita oleh penyidik. Ada tiga nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.
Pertama, tentu saja Wali Kota Madiun, Maidi. Lalu, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah. Yang ketiga adalah seorang pihak swasta bernama Rochim Rudiyanto.
Penggeledahan maraton ini menandai babak baru dalam penyelidikan. Masyarakat pun menunggu, apa lagi yang akan terungkap ke depan.
Artikel Terkait
Longsor di Sibolangit Tewaskan 5 Warga, 8 Rumah Tertimbun
Trump Umumkan Gencatan Senjata Dua Pekan dengan Iran, Siapkan Perundingan Lanjutan
Prabowo Tegaskan Rakyat Berhak Ganti Pemerintah yang Dinilai Tak Baik
Pemerintah Luncurkan Buku Saku Panduan 17 Program Bantuan Kesejahteraan 2026