Polisi Tangkap Pria di Bengkalis Diduga Bakar Lahan Setengah Hektar

- Rabu, 08 April 2026 | 09:10 WIB
Polisi Tangkap Pria di Bengkalis Diduga Bakar Lahan Setengah Hektar

Nah, akibat ulahnya itu, DW kini terancam hukuman berat. Dia dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, khusus untuk tindak pidana kebakaran lahan.

Proses hukumnya sendiri masih berjalan. Satreskrim Polres Bengkalis saat ini tengah menyempurnakan berkas perkara. Mereka berkoordinasi dengan JPU, memanggil saksi ahli, dan menyelesaikan berbagai administrasi penyidikan lainnya.

Fahrian juga menegaskan komitmennya.

Di sisi lain, polisi tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat. Membuka lahan dengan cara dibakar itu bukan cuma merusak alam, tapi juga bisa berakhir di penjara. Imbauan ini penting, mengingat dampak asap dan kerusakan ekologisnya yang sudah sering kita rasakan bersama.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar