Nah, akibat ulahnya itu, DW kini terancam hukuman berat. Dia dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, khusus untuk tindak pidana kebakaran lahan.
Proses hukumnya sendiri masih berjalan. Satreskrim Polres Bengkalis saat ini tengah menyempurnakan berkas perkara. Mereka berkoordinasi dengan JPU, memanggil saksi ahli, dan menyelesaikan berbagai administrasi penyidikan lainnya.
Fahrian juga menegaskan komitmennya.
Di sisi lain, polisi tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat. Membuka lahan dengan cara dibakar itu bukan cuma merusak alam, tapi juga bisa berakhir di penjara. Imbauan ini penting, mengingat dampak asap dan kerusakan ekologisnya yang sudah sering kita rasakan bersama.
Artikel Terkait
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Madiun Terkait Kasus Wali Kota Nonaktif
AS dan Iran Sepakat Gencatan Senjata, Gedung Putih Klaim Israel Juga Setuju
Polisi Amankan Lima Debt Collector di Bogor Diduga Lakukan Penarikan Paksa
Zaskia Adya Mecca Kecewa Sidang Kasus Stafnya Ditunda Tanpa Pemberitahuan