BNN Usulkan Larangan Total Vape Usai Temukan Kandungan Narkotika dalam Sampel

- Selasa, 07 April 2026 | 15:15 WIB
BNN Usulkan Larangan Total Vape Usai Temukan Kandungan Narkotika dalam Sampel

Di tengah rapat kerja dengan Komisi III DPR, Komjen Suyudi Ario Seto, sang Kepala BNN, mengemukakan usulan yang cukup mengejutkan: larangan total peredaran vape di Indonesia. Usulan ini bukan tanpa dasar. Ia membawa data hasil uji laboratorium yang, menurutnya, sangat mengkhawatirkan.

Rapat yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (7/4/2026) itu, membahas RUU Narkotika dan Psikotropika. Di situlah Suyudi membeberkan temuannya. "Kita sekarang dihadapkan pada fenomena peredaran narkotika lewat vape atau rokok elektrik secara masif," ujarnya.

"Dan hasilnya, sungguh mengejutkan."

Dari 341 sampel cairan vape yang diuji BNN, kata dia, ditemukan zat-zat terlarang. Ada 11 sampel yang mengandung kanabinoid sintetik. Bahkan, satu sampel lain positif mengandung methamphetamine atau sabu.

Tapi yang paling jadi sorotan adalah temuan zat etomidate. "Kami menemukan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Zat ini termasuk obat bius, Bapak," tegas Suyudi dalam paparannya.

Menurutnya, dunia narkotika berkembang dengan kecepatan yang mencemaskan. Di tingkat global, sudah teridentifikasi lebih dari seribu zat psikoaktif baru. Sementara di dalam negeri, angkanya mencapai 175 jenis. Ini menunjukkan betapa rentannya kita.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar