Di tengah rapat kerja dengan Komisi III DPR, Komjen Suyudi Ario Seto, sang Kepala BNN, mengemukakan usulan yang cukup mengejutkan: larangan total peredaran vape di Indonesia. Usulan ini bukan tanpa dasar. Ia membawa data hasil uji laboratorium yang, menurutnya, sangat mengkhawatirkan.
Rapat yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (7/4/2026) itu, membahas RUU Narkotika dan Psikotropika. Di situlah Suyudi membeberkan temuannya. "Kita sekarang dihadapkan pada fenomena peredaran narkotika lewat vape atau rokok elektrik secara masif," ujarnya.
"Dan hasilnya, sungguh mengejutkan."
Dari 341 sampel cairan vape yang diuji BNN, kata dia, ditemukan zat-zat terlarang. Ada 11 sampel yang mengandung kanabinoid sintetik. Bahkan, satu sampel lain positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Tapi yang paling jadi sorotan adalah temuan zat etomidate. "Kami menemukan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Zat ini termasuk obat bius, Bapak," tegas Suyudi dalam paparannya.
Menurutnya, dunia narkotika berkembang dengan kecepatan yang mencemaskan. Di tingkat global, sudah teridentifikasi lebih dari seribu zat psikoaktif baru. Sementara di dalam negeri, angkanya mencapai 175 jenis. Ini menunjukkan betapa rentannya kita.
Artikel Terkait
Menteri Haji Ungkap Lonjakan Harga Avtur Tiga Kali Lipat Jadi Tantangan Utama
Bareskrim Sita 1,3 Juta Liter BBM Subsidi dan 23 Ribu Tabung Elpiji dalam Kasus Mafia Energi
Sampah Menggunung di Depan SDN 1 Leuwiliang, Pihak Kecamatan Klaim Sudah Ditangani
Kecelakaan Maut di Cadas Pangeran Tewaskan Seorang Ayah, Anak Kritis