Di sisi lain, Abdul Chair juga sadar betul soal keseimbangan. Ia menegaskan, usulan penguatan ini bukan berarti KY bisa bertindak semaunya. Untuk sanksi berat misalnya pemberhentian mekanismenya tetap melibatkan forum Majelis Kehormatan Hakim seperti yang selama ini berlaku.
Jadi, ada dua lapis usulan di sini. Pertama, memberi kekuatan mengikat untuk sanksi ringan dan sedang. Kedua, tetap menjaga mekanisme kolegial untuk hukuman yang paling berat. Sebuah upaya mencari titik temu antara efektivitas dan kehati-hatian.
Rapat itu sendiri masih berlangsung. Namun, gaungnya sudah terdengar. Banyak yang menunggu, apakah nanti KY benar-benar akan dapat 'gigi' yang selama ini dinantikan.
Artikel Terkait
UNIFIL Peringatkan Nyawa Pasukan Perdamaian Terancam Eskalasi Israel-Hizbullah
Jadwal Salat di Jakarta Hari Ini, Imsak Pukul 04.27 WIB
Gibran Soroti Pentingnya Modernisasi Alat untuk Dukung Petani Muda di Kupang
Anjloknya KA Bangunkarta di Brebes Kacaukan Lalu Lintas, 27 Perjalanan KA Dibatalkan dan Terhenti