Rusmini, yang mewakili kepentingan asosiasi, mengaku tidak ingat persis tanggalnya. Tapi yang dia ingat, Bobby hadir di sana. Saat itu, para pengusaja mengusulkan agar biaya nonteknis dihapus atau setidaknya dikurangi. Beban mereka sudah terlampau berat.
"Mengakomodir kegelisahan kami semua karena memang terlalu banyak biaya yang harus keluar," ujar Rusmini menjelaskan suasana rapat.
Lalu, bagaimana tanggapan Bobby?
Jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk mengonfirmasi. Isinya sejalan dengan kesaksian Rusmini. Selain soal blanko yang tak didanai, BAP itu juga menerangkan sebuah fakta teknis: pekerja yang mengetik dan mencetak sertifikat K3 di Kemnaker statusnya bukan Pegawai Negeri Sipil.
"Ini sesuai dengan BAP Saudara nomor 14 ya," tanya jaksa menegaskan, "tanggapan Pak Irvian Bobby menjawab 'biaya blanko sertifikat tidak disediakan Kemnaker dan biaya yang timbul karena operasional untuk mencetak dan pekerja yang mengetik dan mencetak bukan PNS, maka biaya nonteknis untuk membayar hal tersebut, sedangkan PNBP masuk langsung ke kas negara'. Begitu?"
Rusmini membenarkannya. Alasan itulah yang dipegang Bobby untuk membenarkan pungutan biaya nonteknis tersebut. Sidang pun berlanjut, mengupas tuntas setiap detail transaksi yang kini menjadi pusat perkara.
Artikel Terkait
KPK Kaji Dampak Putusan MK yang Batasi Wewenang Hitung Kerugian Negara
Timnas Futsal Indonesia Hadapi Ujian Berat Lawan Malaysia di Piala ASEAN
Sidang Perdana TNI Terduga Penculik dan Pembunuh Kacab Bank Dimulai, Hakim Beberkan Peran Masing-masing
Dokter Pribadi Nadiem Diperiksa Hakim Terkait Kondisi Kesehatan Terdakwa