Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026), suasana tegang terasa. Rusmini, Direktur PT Fresh Galang Mandiri, hadir sebagai saksi. Dia mengungkapkan satu hal yang menarik perhatian: Irvian Bobby Mahendro, yang dijuluki 'sultan' Kemnaker itu, pernah menghubunginya langsung.
Kontak itu rupanya terkait pengurusan sertifikat K3. Menurut Rusmini, Bobby memintanya untuk menyetorkan uang nonteknis. Alasan yang diberikan terdakwa cukup mengejutkan: uang itu disebut untuk membayar jasa ketik pegawai honorer.
"Karena dari Kemnaker tidak adanya dana untuk pengadaan blanko serta biaya operasional untuk pembuatan sertifikat itu sendiri. Begitu Bapak,"
Begitu jawaban Rusmini saat menirukan alasan Bobby, seperti ditanyai kembali oleh jaksa di persidangan.
Kasus ini melibatkan sejumlah nama besar. Selain Irvian Bobby, duduk di kursi terdakwa adalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), beserta sembilan orang lainnya. Sidang hari itu berusaha mengurai benang kusut dugaan pemerasan.
Jaksa kemudian mendalami satu momen penting: sebuah rapat antara pihak Kemnaker dengan asosiasi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Dalam forum itulah, keluhan tentang biaya nonteknis ini pertama kali mengemuka.
Artikel Terkait
KPK Kaji Dampak Putusan MK yang Batasi Wewenang Hitung Kerugian Negara
Timnas Futsal Indonesia Hadapi Ujian Berat Lawan Malaysia di Piala ASEAN
Sidang Perdana TNI Terduga Penculik dan Pembunuh Kacab Bank Dimulai, Hakim Beberkan Peran Masing-masing
Dokter Pribadi Nadiem Diperiksa Hakim Terkait Kondisi Kesehatan Terdakwa