Barang bukti kendaraan sopir taksi daring yang melakukan pelecehan seksual di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/4/2026). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya.
Untungnya, korban masih punya kesadaran untuk melindungi diri. Dia berhasil merekam kejadian itu lewat ponsel. Rekaman itu, kata Rita, menjadi bukti kuat yang mengarah pada dugaan pelecehan fisik oleh pelaku.
Akibat ulahnya, si pengemudi kini terancam hukuman berat. Dia dijerat tiga pasal sekaligus. Di antaranya Pasal 414 KUHP dan Pasal 5 Jo, Pasal 6 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sekali lagi, kepercayaan publik diuji. Dan sekali lagi, ada yang menyalahgunakannya.
Artikel Terkait
Pemerintah Thailand Luncurkan Program Diskon Hingga 58% untuk 3.000+ Kebutuhan Pokok
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Bankir: Dua Prajurit Ditahan, Satu Masih Bebas
Kemendes PDT dan BAZNAS Perkuat Sinergi, UPZ Zakat Akan Dibentuk hingga ke Desa
Cuaca Buruk di Soekarno-Hatta, 12 Penerbangan Dialihkan