Pengemudi Taksi Online di Jakarta Dijerat Tiga Pasal Usai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

- Senin, 06 April 2026 | 13:15 WIB
Pengemudi Taksi Online di Jakarta Dijerat Tiga Pasal Usai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Barang bukti kendaraan sopir taksi daring yang melakukan pelecehan seksual di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/4/2026). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya.

Untungnya, korban masih punya kesadaran untuk melindungi diri. Dia berhasil merekam kejadian itu lewat ponsel. Rekaman itu, kata Rita, menjadi bukti kuat yang mengarah pada dugaan pelecehan fisik oleh pelaku.

Akibat ulahnya, si pengemudi kini terancam hukuman berat. Dia dijerat tiga pasal sekaligus. Di antaranya Pasal 414 KUHP dan Pasal 5 Jo, Pasal 6 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sekali lagi, kepercayaan publik diuji. Dan sekali lagi, ada yang menyalahgunakannya.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar