Menanggapi itu, Heri menjelaskan bahwa poin inilah yang harus jadi fokus. Tanpa batasan yang rigid, penafsiran oleh penegak hukum bisa meluas tak terkendali.
“Jadi bicara poin ini, isu yang bisa lebih diperhatikan,” jelas Heri. “Bicara tentang tafsir ini yang akhirnya jadi luas. Apakah perlu nantinya semua lewat mekanisme PPATK? Atau tanpa perlu kajian PPATK, penyidik bisa langsung simpulkan itu aset tak seimbang?”
Di sisi lain, ada lagi persoalan mendasar: siapa yang berhak memutuskan suatu aset itu “tidak sesuai profil”? Heri berpendapat, keputusan penting semacam ini tidak bisa diserahkan ke satu pihak saja.
Pertanyaan Sahroni dan penjelasan Heri seolah menyiratkan jalan panjang yang masih harus ditempuh. RUU ini bukan sekadar teks, tapi tentang mekanisme riil di lapangan yang penuh jebakan penafsiran.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Berikan Pendampingan Penuh kepada Korban Pelecehan Driver Taksi Online
Dapur MBG di Cakung Timur Viral Berdampingan dengan Sampah, BGN Klaim Izin Sudah Dicabut
Kecelakaan Bus di Sanggak Diduga Akibat Rem Blong, Satu Tewas
Buron Bandar Narkoba The Doctor Ditangkap di Penang, Malaysia