Polisi menggerebek sebuah tempat penimbunan solar subsidi di daerah Pejaten, Kramatwatu, Kabupaten Serang. Aksi ini terjadi Minggu lalu. Kini, lokasi yang diduga jadi sarang praktik ilegal itu sudah dipasangi garis polisi, mengunci akses agar tak digunakan lagi.
Menurut Kapolsek Kramatwatu, Kompol Bai Ma'mun, pihaknya menemukan bak penampungan solar di lokasi tersebut. Namun begitu, saat petugas tiba, tempat itu sudah sepi. Tak ada aktivitas, tak ada pekerja, apalagi pemiliknya yang bisa langsung diamankan.
"Tujuan pemasangan garis polisi ini untuk mengamankan TKP dan mencegah aktivitas lanjutan," jelas Bai, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, "Sekaligus jadi langkah awal penyelidikan kami."
Dari pantauan di lapangan, proses pengamanan berjalan lancar. Yang jadi masalah, solar yang diduga ditimbun di sana sudah raib. Hilang tak berbekas.
"Saat pengecekan, solar itu sudah tidak ditemukan," katanya.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Perintahkan Reklamasi Lahan KAI untuk Kepentingan Negara
Vivo T5 Pro Dikabarkan Segera Rilis di Indonesia, Bawa Spesifikasi Unggulan
Iran Minta Saudi dan UEA Jelaskan Insiden Drone China yang Ditembak Jatuh di Shiraz
Petugas PPSU di Kalisari Diberi SP1 Gara-gara Pakai Foto AI untuk Laporan Parkir