JAKARTA – Charles Sitorus, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), ternyata belum menyerah. Meski sudah mendekam di balik jeruji, ia baru saja mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Kasusnya terkait impor gula di era Menteri Perdagangan Thomas "Tom" Lembong.
Permohonan itu tercatat masuk pada Selasa, 10 Februari 2026. Informasi ini bisa dilacak di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (6/4).
Langkah hukum ini cukup mengejutkan. Pasalnya, Charles sebelumnya tak mengajukan kasasi setelah divonis empat tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Alhasil, putusan itu pun berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Ia sudah dieksekusi dan mendekam di Lapas Salemba sejak 18 September 2025 lalu.
Kasus ini, tentu saja, melibatkan lebih dari satu nama. Di sisi lain, Tom Lembong sendiri sudah lebih dulu divonis 4,5 tahun penjara plus denda Rp 750 juta. Namun nasibnya berubah. Pada 1 Agustus 2025, ia mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan langsung bebas.
Nasib berbeda dialami Charles dan sembilan pengusaha swasta gula lainnya. Mereka tetap dinyatakan bersalah. Hakim menjatuhkan vonis yang seragam: 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan.
Artikel Terkait
Ancaman Trump ke Iran Picu Kenaikan Harga Minyak dan Tekan Bursa AS
Tim SAR Evakuasi Pemuda yang Hendak Bunuh Diri di Tower 70 Meter Banyumas
Motor Hangus Terbakar di Jalan Ahmad Yani Jombang Diduga Akibat Tangki Bocor
Bank Sentral Nigeria Undang KuCoin dalam Program Uji Coba Regulasi Kripto