Menurut putusan pengadilan, mereka terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor, yang juga dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP.
Proses pembacaan vonis untuk kesembilan pengusaha ini dibagi dua hari. Tanggal 29 Oktober 2025, vonis dijatuhkan kepada empat orang: Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry), Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo), dan Ali Sanjaya (PT Kebun Tebu Mas).
Keesokan harinya, giliran lima pengusaha lain mendengar vonisnya. Mereka adalah Tony Wijaya (PT Angels Products), Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama), Hendrogianto Antonio Tiwon (PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur), dan Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene).
Selain hukuman penjara, mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti. Uniknya, jauh sebelum vonis dibacakan, para pengusaha ini konon sudah menitipkan sejumlah uang yang nilainya setara dengan tuntutan uang pengganti ke Kejaksaan Agung. Uang titipan itulah yang kemudian disita dan dianggap sebagai pelunasan.
Perjalanan kasus ini memang berliku. Satu pihak sudah bebas, sementara yang lain masih berjuang lewat upaya hukum terakhir. Sekarang, semua mata tertuju pada Mahkamah Agung, menunggu respons atas permohonan PK Charles Sitorus.
Artikel Terkait
Ancaman Trump ke Iran Picu Kenaikan Harga Minyak dan Tekan Bursa AS
Tim SAR Evakuasi Pemuda yang Hendak Bunuh Diri di Tower 70 Meter Banyumas
Motor Hangus Terbakar di Jalan Ahmad Yani Jombang Diduga Akibat Tangki Bocor
Bank Sentral Nigeria Undang KuCoin dalam Program Uji Coba Regulasi Kripto