Mantan Dirut PPI Ajukan PK ke MA Meski Sudah Dieksekusi ke Lapas

- Senin, 06 April 2026 | 05:45 WIB
Mantan Dirut PPI Ajukan PK ke MA Meski Sudah Dieksekusi ke Lapas

Menurut putusan pengadilan, mereka terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor, yang juga dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP.

Proses pembacaan vonis untuk kesembilan pengusaha ini dibagi dua hari. Tanggal 29 Oktober 2025, vonis dijatuhkan kepada empat orang: Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry), Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo), dan Ali Sanjaya (PT Kebun Tebu Mas).

Keesokan harinya, giliran lima pengusaha lain mendengar vonisnya. Mereka adalah Tony Wijaya (PT Angels Products), Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama), Hendrogianto Antonio Tiwon (PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur), dan Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene).

Selain hukuman penjara, mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti. Uniknya, jauh sebelum vonis dibacakan, para pengusaha ini konon sudah menitipkan sejumlah uang yang nilainya setara dengan tuntutan uang pengganti ke Kejaksaan Agung. Uang titipan itulah yang kemudian disita dan dianggap sebagai pelunasan.

Perjalanan kasus ini memang berliku. Satu pihak sudah bebas, sementara yang lain masih berjuang lewat upaya hukum terakhir. Sekarang, semua mata tertuju pada Mahkamah Agung, menunggu respons atas permohonan PK Charles Sitorus.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar