Pemprov DKI Tegur Kelurahan dan Terbitkan SE Larangan AI untuk Bukti Aduan Warga

- Minggu, 05 April 2026 | 23:25 WIB
Pemprov DKI Tegur Kelurahan dan Terbitkan SE Larangan AI untuk Bukti Aduan Warga

Tak cuma itu. Pemprov juga akan mengeluarkan Surat Edaran Sekda yang melarang keras penggunaan AI untuk bikin bukti tindak lanjut. Surat ini sekaligus mengingatkan semua OPD dan BUMD untuk menyelesaikan aduan dengan cara yang semestinya.

"Langkah keempat, kami akan beri arahan khusus dalam Townhall Meeting soal penanganan aduan berulang. Kelima, berkoordinasi dengan Inspektorat untuk merancang sanksi bagi OPD/BUMD yang terbukti memalsukan bukti," tegas Budi.

Budi merasa insiden ini sangat disayangkan. Baginya, setiap laporan warga adalah bagian krusial untuk menjaga mutu layanan publik. Integritas dalam menindaklanjuti, kata dia, harga mati.

"Ini mencoreng nama baik para petugas lapangan yang selama ini bekerja dengan dedikasi tinggi dan responsif," ujarnya dengan nada kecewa.

Menurut data yang dia sampaikan, dari Januari hingga Maret 2026, ada sekitar 62.571 aduan masuk lewat berbagai kanal, termasuk JAKI dan CRM. Rata-ratanya hampir 21 ribu laporan per bulan angka yang tidak kecil. Semuanya ditindaklanjuti OPD/BUMD lalu diverifikasi Biro Pemerintahan.

"Dengan volume sebesar itu, Diskominfotik akan bantu Biro Pemerintahan mengidentifikasi bukti-bukti yang berpotensi menggunakan AI. Agar verifikasinya makin akurat dan bisa dipertanggungjawabkan," jelas Budi.

Pemprov DKI tetap mengapresiasi partisipasi warga. Budi justru mendorong masyarakat untuk terus aktif melapor dan mengawasi hasil tindak lanjut yang diberikan.

"Kami imbau warga untuk tetap melaporkan masalah di wilayahnya. Kami juga sangat menghargai jika masyarakat ikut mengecek hasil tindak lanjut dan memberi masukan untuk perbaikan," pungkasnya.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar