Puncaknya terjadi belum lama ini. Sekitar tahun 2025, saat bertemu di musala untuk salat berjamaah, korban disebut menatap pelaku dengan tatapan sinis. Tatapan itulah yang menjadi percikan terakhir, membuat mereka tersinggung dan memutuskan untuk balas dendam.
Akibat ulahnya, ketiganya kini dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 KUHP dan Pasal 470 KUHP.
Peristiwa mengerikan ini terjadi di Perumahan Bumisani Permai, Desa Setiamekar, Tambun Selatan. Korban berinisial T itu baru saja pulang dari masjid. Hari masih sangat pagi, pukul 04.51 WIB, ketika dua orang berboncengan motor mendekatinya.
Rekaman CCTV yang beredar luas itu memperlihatkan aksi itu terjadi begitu cepat. Korban yang mengenakan baju cokelat langsung merasakan panas menyengat. Dia terlihat mengusap-usap tubuhnya, lalu berusaha melepas baju dalam kepanikan.
Dari sisi lain, video itu juga yang membantu polisi melacak pelaku. Gambar yang jelas itu menjadi bukti penting yang mengungkap kronologi kejadian sekaligus mengarahkan penyelidikan. Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan aksi nekat mereka yang berawal dari perselisihan sepele.
Artikel Terkait
Lebih dari 45% Perusahaan Transportasi Rusia Sudah Gunakan AI, Regulasi Masih Tertinggal
Savio Siap Pimpin PSM Makassar Hentikan Tren Buruk di Kandang
72 Siswa Diduga Keracunan Spageti Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta Timur
Halte RPTRA Lenteng Agung Kembali Dipenuhi Sampah, Perilaku Warga Jadi Sorotan