Polres Bogor Bongkar Praktik Oplosan Gas Subsidi, Rugikan Negara Rp13,2 Miliar per Bulan

- Jumat, 03 April 2026 | 20:45 WIB
Polres Bogor Bongkar Praktik Oplosan Gas Subsidi, Rugikan Negara Rp13,2 Miliar per Bulan

Atas aksinya, pasangan suami istri itu terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari UU Migas. Ancaman maksimalnya enam tahun penjara plus denda yang tak tanggung-tanggung: paling banyak Rp 60 miliar.

"Terhadap para pelaku akan diancam pidana pada pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang migas yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja," jelas Wikha.

Pengungkapan kasus ini ternyata mendapat perhatian khusus dari pucuk pimpinan Polri. Wikha mengungkapkan, Kapolri langsung memberi atensi kepada jajarannya, dari Polda hingga Polres, untuk mengawasi praktik semacam ini.

Latar belakangnya adalah situasi global yang tidak stabil. Konflik geopolitik, terutama di Timur Tengah, dikhawatirkan berdampak pada ketahanan energi dalam negeri.

"Pada kesempatan Zoom tersebut, beliau mengarahkan seluruh jajaran untuk peka. Situasi konflik global itu berefek pada ketahanan energi di beberapa negara, termasuk Indonesia," kata Wikha.

Sambungnya, "Polri harus menindak tegas segala pelanggaran yang berhubungan dengan ketahanan energi, salah satunya pengoplosan gas bersubsidi ini."

Tindakan tegas ini, imbuhnya, punya dua tujuan utama. Pertama, tentu saja menghentikan kerugian negara yang sudah mencapai miliaran rupiah bahkan berpotensi ratusan miliar. Kedua, memastikan subsidi yang disalurkan pemerintah benar-benar tepat sasaran, yaitu untuk meringankan beban masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar