Lalu, dari mana data sebanyak itu dihimpun? Prosesnya berlapis. Sumber utamanya adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan sistem informasi dari Kementerian Agama. Data mentah ini kemudian disaring. Peserta didik yang tercatat tidak aktif akan dikategorikan: putus sekolah, terindikasi putus, atau lulus tak lanjut. Verifikasinya pun berjenjang, dari sekolah asal hingga sekolah tujuan, lewat aplikasi khusus.
Yang menarik, akses datanya tidak eksklusif. Pemerintah pusat dan daerah tentu bisa mengintip dasbor ini. Tapi operator desa dan kelurahan juga diberi akses. Bahkan masyarakat umum bisa melihat informasi yang sudah disesuaikan misalnya, berapa banyak ATS di wilayahnya dan apa penyebabnya.
Harapannya jelas. Pengakuan sebagai finalis KIPP 2025 ini bisa memacu lahirnya lebih banyak inovasi berbasis data. Tujuannya satu: pemerataan pendidikan dan pemenuhan hak belajar bagi semua anak di negeri ini.
Penulis: Lidya Thalia.S
Editor: Redaksi
Artikel Terkait
Polres Rokan Hulu Intensifkan Patroli dan Bagi Sembako untuk Cegah Karhutla
Kedubes Palestina Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Tiga Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon
KPK Periksa Lima Saksi Swasta Terkait Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari
Kebakaran SPBE di Bekasi Lukai 15 Orang, Dua Korban Luka Bakar 90 Persen