BPJS Kesehatan Tegaskan Kredensialing Faskes Kunci Utama Kualitas Layanan JKN

- Kamis, 02 April 2026 | 08:00 WIB
BPJS Kesehatan Tegaskan Kredensialing Faskes Kunci Utama Kualitas Layanan JKN

“Semua dilakukan transparan, sesuai mandat regulasi. Hasil penilaian berdasarkan indikator terukur dan jadi keputusan bersama tim. Jadi bisa dipertanggungjawabkan dan mencerminkan kondisi riil di lapangan,” tegasnya.

Pendapat senada datang dari Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Noor Arida Sofiyana. Baginya, kredensialing bukan sekadar urusan administrasi belaka. Ini adalah upaya kolektif menjaga mutu layanan kesehatan.

“Rumah sakit berkomitmen memenuhi berbagai indikator. Mulai dari kompetensi SDM, kesiapan sarana prasarana, sampai kepatuhan pada standar akreditasi dan keselamatan pasien,” tegas Arida.

Ia melihat ada hal positif. Penguatan kredensialing yang kini juga mencakup indikator kinerja seperti waktu tunggu dan integrasi sistem digital bisa mendorong layanan yang lebih efektif. Transformasi digital, katanya, akan memperkuat sinergi antara BPJS dan rumah sakit.

Lebih jauh, Arida mendorong digitalisasi proses kredensialing. Instrumen penilaian juga perlu disempurnakan, dengan lebih mengedepankan mutu layanan. Keterlibatan asosiasi dalam menyusun indikator dinilai krusial agar kebijakan yang lahir benar-benar bisa diterapkan dan sesuai kondisi di lapangan.

“Sinergi ini harus terus dijaga. Agar asosiasi faskes dan BPJS Kesehatan punya persepsi sama: menghadirkan pelayanan bermutu untuk peserta,” pungkasnya.

Perlu diingat, proses kredensialing dan rekredensialing ini gratis. Tidak ada biaya yang dipungut. Kalau masyarakat menemukan hal-hal yang janggal atau tidak sesuai prosedur, laporkan saja. Bisa melalui laman resmi BPJS Kesehatan dengan menyertakan kronologi dan bukti yang lengkap. Laporan itu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar