Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang Palsu di Bogor, Sita Peti Barang Bukti

- Kamis, 02 April 2026 | 06:15 WIB
Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang Palsu di Bogor, Sita Peti Barang Bukti

Seorang pria berusia 39 tahun, Mahfud alias MP, akhirnya diciduk polisi di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Bogor. Aksi penangkapan ini mengakhiri praktik penipuannya yang mengaku sebagai dukun pengganda uang. Bukan cuma dirinya yang diamankan, petugas juga menyita satu peti penuh barang bukti uang palsu.

Penggerebekan di Jalan PWRI Pondok Udik itu bukanlah tindakan spontan. Menurut penjelasan polisi, mereka telah mengendus dan menyelidiki kasus ini selama hampir dua pekan. Setelah dirasa cukup bukti, Tim Subdit Ekbang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun bergerak.

“Kemudian setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan selanjutnya,” jelas Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Martuasah Tobing, dalam konferensi pers di Mapolda, Rabu (1/4/2026).

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar