Karena itu, desakan pun dilayangkan. MER-C dan TPM mendesak pemerintah Indonesia, lewat Kemenhan dan Kemlu, untuk segera bergerak. Mereka minta kasus ini dibawa ke Mahkamah Internasional. Langkah diplomatik tegas dinilai sangat mendesak.
"Evaluasi protokol perlindungan untuk personel TNI di lapangan juga harus segera dilakukan," tambah Michdan.
Jenazah yang Terganjal di Tengah Konflik
Namun begitu, di balik tuntutan hukum, ada persoalan yang lebih mendesak dan manusiawi: memulangkan jenazah ketiga prajurit itu. Proses evakuasi ternyata tak semudah yang dibayangkan. Kendala keamanan dan teknis menjadi penghalang serius di tengah eskalasi tembak-menembak yang masih terjadi.
Michdan menegaskan, PBB punya tanggung jawab penuh dalam hal ini. "PBB yang meminta Indonesia mengirimkan personel, maka mereka harus bertanggung jawab secara moral dan teknis untuk mengamankan dan memulangkan jenazahnya," katanya.
Pernyataan itu sekaligus jadi tekanan untuk pemerintah Indonesia agar lebih vokal mendesak PBB bertindak.
Sementara itu, dari sisi MER-C, mereka melihat faktor keamanan lapangan sebagai hal yang paling krusial. Memindahkan jenazah dari area yang masih panas benar-benar butuh koordinasi rumit dan jaminan gencatan senjata. Situasinya pelik, dan waktu terus berjalan.
Artikel Terkait
Komnas HAM Gali Peran TNI dalam Investigasi Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
BPS Temukan 3.934 Penerima Bantuan BPJS Katastropik Meninggal Dunia
Trump Klaim Iran Minta Gencatan Senjata, Tuntut Buka Selat Hormuz
Dishub Bogor Tegaskan Tilang Taksi Jakarta karena Langgar Wilayah Operasi, Bukan Sekadar Pelat B