TNI Jaga Kejaksaan: Bakal Ada Kasus Besar Diungkap atau Tak Percaya Polisi?

- Jumat, 16 Mei 2025 | 17:15 WIB
TNI Jaga Kejaksaan: Bakal Ada Kasus Besar Diungkap atau Tak Percaya Polisi?




MURIANETWORK.COM - Penjagaan yang dilakukan oleh militer di lingkungan Kejaksaan memantik tanda tanya besar bagi publik. 


Selain Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan dengan TNI, apa yang sebenarnya terjadi hingga pihak militer mengerahkan Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) penjagaan di lingkungan Adhyaksa?


Salah satu spekulasi yang muncul di media sosial terkait pengerahan anggota TNI di kejaksaan ini disebut-sebut lantaran bakal adanya kasus besar yang ingin diungkap.


Spekulasi itu pun dikaitkan dengan peristiwa yang menimpa Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah beberapa waktu lalu. 


Ia sebelumnya sempat mengalami penguntitan oleh anggota Brimob, saat melakukan penyidikan kasus korupsi PT Timah.


“Saya belum tahu persis,” kata pengamat politik, Ray Rangkutin menanggapi soal spekulasi tersebut, Jumat (16/5/2025).


Namun Ray menilai, pengamanan yang dilakukan oleh pihak militer tidak bisa dilakukan secara antarlembaga. Melainkan harus melibatkan presiden.


“Sebab, pelibatan ini berkenaan dengan tiga instansi negara, yakni TNI, Kejaksaan dan Kepolisian,” kata Ray.


Ketiga lembaga negara tersebut inilah sebenarnya yang sedang terlibat, dan ketiganya berada di bawah presiden.


Kemudian, Ray menjelaskan, pengamanan dan keamanan, seharusnya menjadi tanggung jawab polisi. 


Dengan permintaan Kejaksaan terhadap militer untuk melakukan pengamanan mencerminkan jika saat ini polisi tidak lagi bisa dipercaya.


“Permintaan Kejaksaan kepada TNI untuk melakukan pengamanan kantor-kantor kejaksaan seolah mengabaikan kewenangan kepolisian. Dan hal ini akan dapat membuat institusi kepolisian semakin tidak dipercaya,” katanya.


“Dalam bahasa sederhana, Kejaksaan saja tidak melibatkan polisi melakukan pengamanan kantor mereka, bagaimana masyarakat percaya pada polisi mampu melakukan pengamanan pada aset publik?” imbuhnya.


Ray mengaku, pelibatan TNI dalam ranah pegamanan hanya bisa dilakukan selama mendapat persetujuan dari presiden. 


Sebab, hanya presiden yang diberi kewenangan untuk mendapat menggerakan TNI untuk tugas-tugas yang bukan merupakan kewenangan mereka.


“Tugas pengamanan, jelas bukanlah kewenangan yang dibebankan kepada TNI. Maka amat sangat mengherankan bila TNI malah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan untuk pengamanan kantor-kantor Kejaksaan,” ujarnya.


Ray menilai, sebaiknya Prabowo Subianto selaku Kepala Negara seharusnya segera melakukan koreksi agar TNI tidak melampaui kewenangan dan dapat dilihat tidak memiliki dasar hukum.


“Presiden harus 'mendisiplinkan' baik kejaksaan maupun TNI. Sebab, salah satu ikon TNI itu adalah disiplin. Presiden jangan sampai membiarkan kewenangan yang tidak diatur dilaksanakan oleh lembaga manapun,” tandasnya.


Harus Ada Penjelasan dari TNI


Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, harus ada penjelasan tegas dari TNI mengenai kebijakannya mengamankan kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia.


Dia mengatakan, TNI juga harus mampu menjelaskan SOP (prosedur operasi standar) atau aturan yang memungkinkan bagi TNI untuk bisa memberi dukungan pengamanan ke jajaran kejaksaan.


"Harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/5/2025).


Menurut dia, jangan sampai publik justru menilai negatif atas langkah yang dilakukan TNI tersebut.


Dia pun meminta agar TNI mengungkapkan sejelas-jelasnya kebijakan itu agar publik tak berpikiran yang tidak benar.


"Jangan sampai ada fitnah atau pemikiran lain, jangan sampai ada hal seperti itu," kata dia sebagaimana dilansir Antara.


Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh wilayah Indonesia.


Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana mengatakan bahwa substansi dari surat ditujukan kepada jajaran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD itu berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi kejaksaan.


"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di kejaksaan," kata Wahyu saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (11/5).


Ia mengatakan kehadiran unsur pengamanan dari TNI di institusi kejaksaan merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarki.


Sumber: Suara

Komentar