MER-C dan Tim Pengacara Muslim Kecam Gugurnya Tiga Pasukan Perdamaian TNI, Desak Dibawa ke Mahkamah Internasional

- Rabu, 01 April 2026 | 19:10 WIB
MER-C dan Tim Pengacara Muslim Kecam Gugurnya Tiga Pasukan Perdamaian TNI, Desak Dibawa ke Mahkamah Internasional

Suasana di Markas MER-C Jakarta, Rabu siang itu, tegang. Dr. Hadiki Habib, Ketua Presidium organisasi itu, tak menyembunyikan amarahnya. Bersama Tim Pengacara Muslim, mereka melayangkan kecaman keras. Sasaran kemarahannya jelas: gugurnya tiga prajurit TNI kita yang bertugas sebagai Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon Selatan. Bagi mereka, ini bukan sekadar insiden tragis. Ini kejahatan perang.

"MER-C menyampaikan kecaman terhadap pembunuhan yang dilakukan terhadap tim kemanusiaan ini," tegas Habib dalam konferensi pers.

Ia menegaskan, tugas kemanusiaan di zona konflik semestinya mendapat perlindungan penuh. Bukan malah jadi sasaran tembak.

Korban berjatuhan dalam dua hari beruntun di akhir Maret itu. Praka Farizal Rhomadhon tewas lebih dulu, Minggu (29/3), saat serangan saling lempar terjadi di dekat markas UNIFIL. Lalu, menyusul Kapten Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ichwan. Mereka gugur sehari setelahnya, saat mengawal konvoi kendaraan PBB. Medannya berbahaya, di wilayah Bani Hayyan yang rawan.

Di sisi lain, perwakilan TPM, Achmad Michdan, langsung menunjuk pasal-pasal hukum internasional. Argumennya runut. Serangan terhadap personel PBB, menurutnya, jelas-jelas melanggar Statuta Roma. Bahkan, dia menyebut unsur kejahatan perang terpenuhi di sini.

"Berdasarkan Pasal 18 Ayat 2 Huruf B Angka 3 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, serangan yang disengaja terhadap personel misi pemeliharaan perdamaian PBB dikategorikan sebagai kejahatan perang," ujar Michdan.

Ia juga menyoroti Resolusi DK PBB 1701 dan Konvensi Jenewa yang seharusnya menjadi tameng bagi pasukan penjaga perdamaian. "Tindakan militer Israel yang berulang menyasar personel internasional ini tak bisa dibiarkan," sambungnya, suara terdengar bergetar.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar