Komnas HAM Gali Peran TNI dalam Investigasi Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus

- Rabu, 01 April 2026 | 22:30 WIB
Komnas HAM Gali Peran TNI dalam Investigasi Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus

Rabu kemarin, suasana di Komnas HAM cukup tegang. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, tampil di hadapan awak media untuk memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Upaya pencarian fakta, kata dia, kini mulai merambah ke institusi militer.

"Kami telah meminta keterangan dari pihak TNI," ujar Pramono. Ia tampak lega dengan respons yang diberikan. "Alhamdulillah tadi dari pihak TNI hadir paling tidak tiga unsur, dari Kababinkum, lalu Danpuspom, dan Wakapuspen beserta beberapa perwira menengah."

Pertemuan itu bukan sekadar formalitas. Menurut Pramono, ada beberapa poin krusial yang digali dari TNI. Fokus pertama adalah tindakan apa saja yang sudah diambil institusi tersebut sebelum tanggal 18 Maret lalu. Tanggal itu penting karena pada hari itulah TNI menggelar konferensi pers dan mengumumkan penahanan terhadap empat orang.

"Nah, tapi sebelum itu, apa yang sudah dilakukan TNI sampai mereka menetapkan empat orang, kira-kira begitu. Jadi itu yang kita dalami," tuturnya lagi, mencoba merinci alur investigasi.

Tak berhenti di situ. Komnas HAM juga mendalami langkah-langkah penyidikan yang diambil oleh Puspom TNI. Proses ini dimulai setelah mereka menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polda Metro Jaya pada 19 Maret.

"Itulah yang kita gali dari Puspom sampai mereka menetapkan empat tersangka hari kemarin," pungkas Pramono. "Itu poin-poin utama yang kita gali hari ini tadi."

Pertemuan ini menandai babak baru dalam penyelidikan kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Upaya Komnas HAM menggali informasi langsung dari TNI menunjukkan betapa rumit dan berlapisnya kasus ini. Semua pihak kini menunggu, apa hasil dari proses verifikasi yang sedang berjalan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar