Heboh di media sosial soal taksi berpelat B dari Jakarta yang kena tilang di Bogor. Narasi yang beredar bilang, taksi itu ditindak karena cari penumpang di luar wilayah izin operasinya. Video petugas Dishub Kota Bogor yang sedang melakukan penilangan pun ramai dibagikan.
Menurut Dinas Perhubungan setempat, kejadian ini sebenarnya hal biasa. Mereka bilang, ini cuma bagian dari patroli rutin harian.
Kabid Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, memberikan penjelasannya. Dia menegaskan, penindakan dilakukan karena sang sopir melanggar aturan.
"Patroli itu rutin kita lakukan. Jangankan taksi, angkot atau mobil pribadi sekalipun, kalau berhenti dan ngetem di titik yang dilarang, ya pasti kita tindak. Bahkan sepeda motor juga," ujar Dody, Rabu (1/4/2026).
Artikel Terkait
Drone Ukraina Ditemukan di Danau Finlandia, Diledakkan karena Diduga Bawa Hulu Ledak
Menhan Siapkan Pembangunan 10 Batalyon dan Pangkalan Udara di Bengkulu
Presiden Korsel Sambut Prabowo, Soroti Kemitraan Strategis dan Proyek Bersama
Komisi III DPR Gelar Rapat Khusus Bahas Vonis Bebas Amsal Sitepu