Heboh di media sosial soal taksi berpelat B dari Jakarta yang kena tilang di Bogor. Narasi yang beredar bilang, taksi itu ditindak karena cari penumpang di luar wilayah izin operasinya. Video petugas Dishub Kota Bogor yang sedang melakukan penilangan pun ramai dibagikan.
Menurut Dinas Perhubungan setempat, kejadian ini sebenarnya hal biasa. Mereka bilang, ini cuma bagian dari patroli rutin harian.
Kabid Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, memberikan penjelasannya. Dia menegaskan, penindakan dilakukan karena sang sopir melanggar aturan.
"Patroli itu rutin kita lakukan. Jangankan taksi, angkot atau mobil pribadi sekalipun, kalau berhenti dan ngetem di titik yang dilarang, ya pasti kita tindak. Bahkan sepeda motor juga," ujar Dody, Rabu (1/4/2026).
Jadi, masalahnya bukan sekadar pelat B atau bukan. Intinya, aturan lalu lintas dilanggar.
Dody menyebut pelanggaran itu merujuk pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, plus Permenhub 117 dan 118 tahun 2018. Aturan itu cukup jelas: taksi konvensional yang izin operasinya di Jakarta, tidak boleh seenaknya ngetem cari penumpang di wilayah lain, termasuk Bogor.
"Izin dan wilayah operasi itu mengikat. Meski taksi tidak punya trayek tetap, dia tidak bisa ambil penumpang di mana saja. Prinsipnya kan door to door, dari pintu ke pintu," jelasnya lagi.
Singkatnya, viralnya video itu lebih karena kebetulan yang tertangkap kamera adalah taksi pelat B. Padahal, bagi petugas di lapangan, pelanggar aturan ya harus ditindak, apa pun nomor pelatnya.
Artikel Terkait
Polrestabes Makassar Tangkap Pemuda 19 Tahun yang Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun, Pelaku Semua Buat Keributan Saat Olah TKP
Bogor Hornbills Paksa Laga Penentuan Usai Kalahkan Kesatria Bengawan Solo di Overtime
Zelensky Minta Tambahan Rudal Patriot ke AS di Tengah Serangan Rudal Balistik Rusia yang Meningkat
Pemkot Jakarta Barat Kumpulkan 78 Ekor Hewan Kurban, Distribusikan ke Masjid dan Warga