Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp137 Miliar atas Kasus Gratifikasi

- Rabu, 01 April 2026 | 16:10 WIB
Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp137 Miliar atas Kasus Gratifikasi

Vonis akhirnya jatuh. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, harus mendekam di penjara selama lima tahun. Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutus dia terbukti menerima gratifikasi dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Ketua majelis hakim, MURIANETWORK.COM Kusuma Aji, membacakan putusan itu pada Rabu (1/4/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujarnya tegas.

Tak hanya hukuman badan, beban finansial yang harus ditanggung Nurhadi juga sangat berat. Hakim memaksanya membayar denda sebesar Rp 500 juta. Kalau tak lunas, denda itu akan diganti dengan kurungan selama 140 hari.

Namun begitu, itu belum semuanya. Ada lagi uang pengganti yang nilainya fantastis: Rp 137,1 miliar lebih. Hakim memerintahkan agar harta bendanya dirampas dan dilelang untuk menutup kerugian negara tersebut. Sayangnya, jika hasil lelang tak cukup, Nurhadi harus menanggung konsekuensi tambahan berupa pidana kurungan tiga tahun.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar