Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp137 Miliar atas Kasus Gratifikasi

- Rabu, 01 April 2026 | 16:10 WIB
Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp137 Miliar atas Kasus Gratifikasi

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 137.159.183.940," imbuh Fajar Kusuma Aji.

Lalu, dari mana saja aliran uang haram itu? Menurut putusan hakim, ada sejumlah transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Sebut saja, Rp 11,03 miliar dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, dan PT Sukses Abadi Bersama.

Tak cuma itu. Ada lagi aliran dana senilai Rp 12,8 miliar dari Dion Hardie dan PT Sukses Expamet yang juga mendarat di rekening yang sama.

Majelis hakim meyakini uang-uang itu dipakai untuk kepentingan Nurhadi, atau setidaknya untuk kepentingan bersama dengan sang menantu. Mereka juga menemukan penerimaan lain, sekitar Rp 2 miliar, yang berasal dari PT Freight Express Indonesia. Semuanya bermuara ke rekening Rezky.

Putusan ini, tentu saja, menjadi babak baru yang pahit bagi mantan pejabat tinggi itu. Ruang sidang yang hening hanya diisi suara hakim, mengukir akhir dari sebuah proses hukum yang panjang.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar