Dua orang warga negara asing yang duduk di direksi Garuda Indonesia belum melaporkan harta kekayaan mereka. Nah, untuk mengatasi hal ini, KPK bakal turun tangan memberikan asistensi. Intinya, mereka akan dibantu mengisi LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang wajib itu.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi keadaan ini. Menurutnya, per akhir Maret lalu, laporan dari kedua WNA tersebut memang belum masuk.
"Benar, per 31 Maret belum lapor," ujar Budi, Rabu lalu.
Artikel Terkait
Gempa M 7,6 Guncang Bitung, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami untuk Malut dan Sulut
Gempa Susulan M 5,5 dan M 3,7 Guncang Maluku Utara Usai Gempa Utama M 7,6
Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Laut Bitung, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami
Pemprov DKI Siapkan Sanksi bagi ASN yang WFH di Kafe alih-alih di Rumah