KPK Beri Asistensi Dua Direktur WNA Garuda Isi LHKPN

- Rabu, 01 April 2026 | 16:05 WIB
KPK Beri Asistensi Dua Direktur WNA Garuda Isi LHKPN

"Rencana pekan depan akan dilakukan asistensi dalam pengisian LHKPN-nya," tambahnya.

Memang, aturannya jelas. Siapa pun yang menjadi direksi di badan usaha milik negara, tak peduli WNI atau WNA, statusnya dianggap sebagai penyelenggara negara. Karena itulah, kewajiban melaporkan harta kekayaan itu tetap berlaku. KPK sendiri yang menetapkan aturan ini.

Di sisi lain, lembaga antirasuah ini juga bersikap membantu. Budi menegaskan, kalau saja ada kesulitan dalam proses pengisiannya, KPK siap memandu. Untuk informasi lebih detail, pihak yang wajib lapor bisa mengakses portal elhkpn KPK. Tapi, ya, langkah awal asistensi langsung itu yang akan dilakukan lebih dulu pekan depan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar