"Rencana pekan depan akan dilakukan asistensi dalam pengisian LHKPN-nya," tambahnya.
Memang, aturannya jelas. Siapa pun yang menjadi direksi di badan usaha milik negara, tak peduli WNI atau WNA, statusnya dianggap sebagai penyelenggara negara. Karena itulah, kewajiban melaporkan harta kekayaan itu tetap berlaku. KPK sendiri yang menetapkan aturan ini.
Di sisi lain, lembaga antirasuah ini juga bersikap membantu. Budi menegaskan, kalau saja ada kesulitan dalam proses pengisiannya, KPK siap memandu. Untuk informasi lebih detail, pihak yang wajib lapor bisa mengakses portal elhkpn KPK. Tapi, ya, langkah awal asistensi langsung itu yang akan dilakukan lebih dulu pekan depan.
Artikel Terkait
Gempa Susulan M 5,5 dan M 3,7 Guncang Maluku Utara Usai Gempa Utama M 7,6
Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Laut Bitung, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami
Pemprov DKI Siapkan Sanksi bagi ASN yang WFH di Kafe alih-alih di Rumah
Gempa 7,6 SR Guncang Bitung, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami