Hari ini, sidang dakwaan kasus pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan akhirnya dimulai. Di kursi terdakwa, duduk mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, bersama seorang warga negara Amerika Serikat, Thomas Anthony Van der Heyden. Kasus yang menjerat mereka berkaitan dengan proyek slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang berlangsung hampir satu dekade, dari 2012 hingga 2021.
Suara oditur menggema di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Timur, Selasa (31/3/2026). Ia dengan tegas menyatakan bahwa penunjukan Thomas Van der Heyden sebagai Tenaga Ahli di Kemhan melanggar aturan.
Nah, di sinilah masalahnya. Leonardi, yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus ini, rupanya statusnya di tahun 2016 dipertanyakan. Menurut oditur, pada tahun ia menunjuk Thomas itu, Leonardi sendiri tak pernah diangkat secara resmi sebagai PPK.
Pelanggaran aturan disebut berlapis. Oditur mendalihkan, penunjukan itu sudah menyimpang dari Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Beberapa pasal kunci dibacakan satu per satu, mulai dari ketentuan tentang penggunaan tenaga ahli asing yang harusnya memprioritaskan pengalihan keahlian, hingga syarat-syarat ketat pemanfaatannya.
Artikel Terkait
Indonesia Desak PBB Selidiki Kematian Tiga Prajurit TNI di Lebanon
Kemnaker Tegaskan Aturan Kerja di Hari Libur dan Hak Upah Lembur Pekerja
Netanyahu Tegaskan Perang dengan Iran Berlanjut, Abaikan Sinyal Damai dari Teheran
UNTR Gelar Buyback Saham Senilai Rp 2 Triliun untuk Dukung Stabilitas Pasar