Sidang Kasus Satelit Kemhan Buka Tabir Dugaan Rugikan Negara Rp306 Miliar

- Selasa, 31 Maret 2026 | 17:40 WIB
Sidang Kasus Satelit Kemhan Buka Tabir Dugaan Rugikan Negara Rp306 Miliar

Tak cuma itu. Aturan internal Kemhan, yaitu Permenhan Nomor 17 Tahun 2014, juga disebut dilanggar. Intinya, proses pengangkatan Thomas dinilai cacat dari hulu ke hilir.

Lalu, berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan? Angkanya fantastis. Oditur menyebutkan, akibat perbuatan kedua terdakwa bersama seorang pihak lain, negara dirugikan hingga 21,3 juta dolar AS. Kalau dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 306,8 miliar lebih per Desember 2021. Nilai itu mencakup pokok dan bunga yang harus dibayar.

Ada satu nama lagi yang disebut dalam sidang ini: Gabor Kuti Szilard, CEO Navayo International AG. Dia juga turut disidang. Namun, sidang untuknya berlangsung tanpa kehadiran alias in absentia. Gabor sendiri masih berstatus buron, masuk dalam daftar pencarian orang.

Sidang hari ini baru pembukaan. Tapi dari dakwaan yang dibacakan, terasa betapa rumit dan seriusnya kasus ini. Proses hukumnya masih panjang, dan publik tentu menunggu kejelasan lebih lanjut.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar