Tak cuma itu. Aturan internal Kemhan, yaitu Permenhan Nomor 17 Tahun 2014, juga disebut dilanggar. Intinya, proses pengangkatan Thomas dinilai cacat dari hulu ke hilir.
Lalu, berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan? Angkanya fantastis. Oditur menyebutkan, akibat perbuatan kedua terdakwa bersama seorang pihak lain, negara dirugikan hingga 21,3 juta dolar AS. Kalau dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 306,8 miliar lebih per Desember 2021. Nilai itu mencakup pokok dan bunga yang harus dibayar.
Ada satu nama lagi yang disebut dalam sidang ini: Gabor Kuti Szilard, CEO Navayo International AG. Dia juga turut disidang. Namun, sidang untuknya berlangsung tanpa kehadiran alias in absentia. Gabor sendiri masih berstatus buron, masuk dalam daftar pencarian orang.
Sidang hari ini baru pembukaan. Tapi dari dakwaan yang dibacakan, terasa betapa rumit dan seriusnya kasus ini. Proses hukumnya masih panjang, dan publik tentu menunggu kejelasan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Indodax Raih Dua Penghargaan Platform Kripto Terpercaya 2026
PBB Kecam RUU Hukuman Mati Israel, Sebut Kejam dan Diskriminatif
Gejolak Iran Ancam Rantai Pasok Industri, Harga BBM Dijamin Tak Naik
Iran Ancam Serang Microsoft hingga Boeing, Balas Dendam atas Tewasnya Pejabat Tinggi