Parlemen Israel baru saja menyetujui sebuah rancangan undang-undang hukuman mati. Langkah ini langsung menuai kecaman keras dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. PBB tak tanggung-tanggung menyebut aturan yang baru disahkan itu kejam, diskriminatif, dan bahkan bisa dikategorikan sebagai bagian dari kejahatan perang jika diterapkan di wilayah Palestina yang diduduki.
Suasana di Markas Besar PBB di New York tampak tegas. Melalui juru bicaranya, Stephane Dujarric, Sekjen Antonio Guterres menyatakan penentangan tegas mereka. Posisinya jelas: mereka menolak hukuman mati dalam bentuk apa pun dan di mana pun.
"Sifat diskriminatif dari undang-undang khusus ini membuatnya sangat kejam dan diskriminatif, dan kami meminta agar pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya,"
Dujarric menegaskan hal itu kepada para wartawan. Nada suaranya, seperti dilaporkan AFP, terdengar serius dan penuh keprihatinan.
Artikel Terkait
Anak Diduga Stres Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas di Banyuwangi
Presiden Iran Siap Hentikan Perang dengan Syarat Jaminan Tak Ada Agresi Lagi
Pemkot Salatiga Galakkan Jumat Bebas Kendaraan untuk Hemat Energi
Tim Hukum Klaim Identifikasi 16 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus