PBB Kecam RUU Hukuman Mati Israel, Sebut Kejam dan Diskriminatif

- Rabu, 01 April 2026 | 00:40 WIB
PBB Kecam RUU Hukuman Mati Israel, Sebut Kejam dan Diskriminatif

Parlemen Israel baru saja menyetujui sebuah rancangan undang-undang hukuman mati. Langkah ini langsung menuai kecaman keras dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. PBB tak tanggung-tanggung menyebut aturan yang baru disahkan itu kejam, diskriminatif, dan bahkan bisa dikategorikan sebagai bagian dari kejahatan perang jika diterapkan di wilayah Palestina yang diduduki.

Suasana di Markas Besar PBB di New York tampak tegas. Melalui juru bicaranya, Stephane Dujarric, Sekjen Antonio Guterres menyatakan penentangan tegas mereka. Posisinya jelas: mereka menolak hukuman mati dalam bentuk apa pun dan di mana pun.

"Sifat diskriminatif dari undang-undang khusus ini membuatnya sangat kejam dan diskriminatif, dan kami meminta agar pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya,"

Dujarric menegaskan hal itu kepada para wartawan. Nada suaranya, seperti dilaporkan AFP, terdengar serius dan penuh keprihatinan.

Di sisi lain, tekanan juga datang dari kantor hak asasi manusia PBB. Volker Turk, sang Komisaris Tinggi HAM, langsung bersuara. Ia mendesak agar RUU kontroversial itu segera dicabut. Menurutnya, aturan itu jelas-jelas melenceng dari kewajiban hukum internasional yang harus dipatuhi Israel.

"Hukuman mati sangat sulit untuk diselaraskan dengan martabat manusia," ucap Turk.

Ia melanjutkan dengan peringatan yang lebih keras. Penerapan hukuman mati secara diskriminatif, tegasnya, bukan hanya pelanggaran biasa. Itu adalah pelanggaran berat tambahan terhadap hukum internasional. Sebuah pernyataan yang menggambarkan betapa seriusnya PBB memandang langkah legislatif ini.

Kritik dari badan dunia itu seakan menambah daftar panjang ketegangan di kawasan. RUU ini, bagi banyak pengamat, bukan sekadar soal hukuman. Ia berpotensi memicu gesekan yang lebih dalam dan memperkeruh situasi yang sudah rumit.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar