Operasi tangkap tangan KPK di Kalimantan Selatan kembali menyita perhatian. Kali ini, yang terjaring adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu, sang Kajari Hulu Sungai Utara. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai diduga memeras sejumlah kepala dinas di wilayahnya. Padahal, jabatannya baru ia pegang sejak Agustus tahun lalu.
Menurut penjelasan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, aksi pemerasan itu sudah berjalan sejak November. Cuma butuh tiga bulan sejak dilantik, Albertinus sudah mulai beraksi.
"APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai dengan sekarang," ujar Asep dalam konferensi pers di Kuningan, Sabtu (20/12/2025).
"Dari permintaan tersebut, dalam kurun November hingga Desember 2025, APN diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta," lanjutnya.
Modusnya terbilang kasar. Albertinus disebut mengancam akan memproses setiap aduan masyarakat yang masuk ke Kejari terhadap para pejabat tersebut. Dengan kata lain, uang menjadi 'jaminan' agar laporan-laporan itu tidak ditindaklanjuti. Korban ancamannya tersebar di sejumlah dinas, mulai dari Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, hingga rumah sakit daerah.
Aliran uang itu tidak datang langsung. Albertinus memakai perantara dua bawahannya: Asis Budianto (Kasi Intel) dan Taruna Fariadi (Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara). Melalui Taruna, misalnya, uang mengalir dari Kadis Pendidikan dan Direktur RSUD HSU. Sementara melalui Asis, ada penerimaan dari Kepala Dinas Kesehatan.
Namun begitu, ternyata bukan cuma pemerasan. Asep Guntur juga menyebutkan ada pemotongan anggaran internal Kejari HSU. Dana untuk Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp 257 juta diduga dicairkan tanpa prosedur yang semestinya, lalu dipotong untuk kepentingan pribadi Albertinus.
Dari penggeledahan, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 318 juta di kediaman tersangka. Jumlah yang tidak sedikit.
Perantara yang Ikut Kebagian
Kisahnya makin runyam karena kedua perantara itu rupanya juga ikut menikmati aliran dana. Mereka bukan sekadar tukang anter.
"ASB yang merupakan perantara APN tersebut, diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta," jelas Asep.
"Terhadap saudara TAR, juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar," imbuhnya.
Penerimaan Taruna bahkan disebut berasal dari periode sebelum Albertinus menjabat, yakni dari mantan Kadis Pendidikan pada 2022 dan rekanan pada 2024. Ini mengindikasikan praktik tak sehat mungkin telah berlangsung lebih lama.
Operasi senyap ini pun menambah daftar panjang penegak hukum yang terjungkal oleh KPK. Albertinus, yang seharusnya menjadi benteng penegak hukum, justru menjadi pelaku utama yang menggerogoti kepercayaan publik.
Artikel Terkait
Kapolri Mutasi Besar-besaran, Irjen Pipit Rismanto Jadi Kapolda Jawa Barat
Pelaku Jambret Ponsel di Menteng Ditangkap Usai Kecelakaan saat Lawan Arus
252 Siswa di Jakarta Timur Diduga Keracunan Usai Makan Program MBG, Pangsit Tahu Masam Jadi Sorotan
Wamendagri: Kendari Berpotensi Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE di Indonesia Timur