Donald Trump Akui Konstitusi AS Larang Dirinya Jabat Presiden Tiga Periode
Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi mengakui bahwa Amandemen ke-22 Konstitusi AS melarangnya mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga. Pernyataan ini disampaikan Trump kepada wartawan dalam penerbangan menggunakan Air Force One.
Batasan Konstitusional Masa Jabatan Presiden AS
Amandemen ke-22 Konstitusi Amerika Serikat secara tegas membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode. Trump telah menjabat sebagai presiden AS untuk dua periode, yaitu periode pertama tahun 2017-2021 dan periode kedua yang dimulai Januari 2025 hingga Januari 2029 mendatang.
Perkembangan Terkini Pernyataan Trump
Dalam pernyataan terkininya, Trump menyatakan: "Jika Anda membacanya, itu cukup jelas - saya tidak diizinkan mencalonkan diri. Sayang sekali." Pernyataan ini menandai perubahan dari komentar sebelumnya dimana dia belum secara tegas mengesampingkan kemungkinan pencalonan kembali.
Spekulasi Pemilu 2028 dan Topi Trump 2028
Beberapa waktu terakhir, Trump dan pendukungnya memicu spekulasi tentang kemungkinan pencalonannya pada pemilu 2028. Trump bahkan memamerkan topi merah bertuliskan "Trump 2028" di atas meja kerjanya di Ruang Oval Gedung Putih, yang semakin menguatkan spekulasi tersebut.
Teori Suksesi dan Penjelasan Trump
Teori populer di kalangan pendukung Trump menyebutkan skenario dimana Wakil Presiden JD Vance maju sebagai calon presiden tahun 2028 dengan Trump sebagai calon wakil presiden. Namun, Trump telah menepis gagasan tersebut dan menegaskan bahwa batasan konstitusional cukup jelas melarangnya mencalonkan diri kembali.
Artikel Terkait
Pegawai Pengadilan Boyolali Hilang, Polisi Gandeng Masyarakat dalam Pencarian
Menguak Pemicu Tersembunyi di Balik Kambuhnya Mantan Pengguna Narkoba
FPP-TNI Tuding Kapolri Lakukan Makar Lewat Perkap 10/2025
GKR Hayu Pimpin Pramuka DIY, DPRD Soroti Peran Krusial Bentengi Generasi Muda