Kasus korupsi kuota haji 2023-2024 terus bergulir. KPK kini sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah pejabat negara, sementara dua lainnya berasal dari kalangan swasta. Namun begitu, penyidik menyatakan penyelidikan belum berhenti. Mereka masih mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari pemerintah maupun swasta.
Dua tersangka baru itu adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Isfah Abidal Azis alias Gus Alex. Jadi totalnya memang sudah empat orang yang dinyatakan sebagai tersangka.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengisyaratkan bakal ada perkembangan lebih lanjut.
Ujarnya dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin lalu.
Lantas, apa peran kedua tersangka baru ini? Menurut Asep, Ismail dan Asrul aktif terlibat dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan. Mereka diduga bersama Fuad Hasan Mashyur dari Forum SATHU dan beberapa pihak lain, bertemu dengan Yaqut dan Isfah. Tujuannya jelas: meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi batas legal 8%. Hasilnya, kuota reguler dan khusus kemudian dibagi dengan skema fifty-fifty.
Artikel Terkait
BMKG Samarinda: Ekuinoks Picu Suhu Mencapai 34 Derajat Celsius
Polda Riau Ungkap 3.164 Kasus Narkoba dan Pecat 18 Anggotanya Sendiri
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor di Batuceper Saat Dorong Kendaraan Hasil Curian
RSU Muslimat Ponorogo Resmikan Gedung Gus Dur, Perkuat Layanan Ibu dan Anak